Singaraja, koranbuleleng.com | Sat Res Narkoba Polres Buleleng membekuk seorang pelaku narkoba dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram, serta alat hisap sabu atau bong.
Salah seorang tersangka yang berhasil dibekuk polisi yakni Ketut Santika alias Gading, warga Banjar Dinas Enjung Sangiang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar. Penangkapan tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Banjar Dinas Enjung Sangiang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar. Setelah dilakukan penyelidikan, dilokasi kejadian polisi menemukan tersangka Gading dan selanjutnya melakukan penggeledahan.
“Kita lakukan penggeledahan dirumah tersangka dan kami temukan satu paket narkoba jenis sabu sabu, serta menyita satu alat hisap sabu atau bong, dan menyita handphone pelaku,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Buleleng Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Senin 14 Nopember 2016.
Menurutnya, penangkapan ini akan terus dikembangkan, khususnya untuk bisa mengungkap asal narkoba tersebut sehingga polisi bisa mengungkap jaringannya.
“Sampai saat ini tersangka belum mau membuka, darimana didapatkan narkoba jenis sabu sabu ini. Dan kita masih dalami terus, sampai saat ini belum bisa diungkap jaringannya yang lebih besar di Kecamatan Banjar.” Jelasnya.
Sementara itu, Tersangka Ketut santika alias Gading dihadapan polisi mengaku tidak mengetahui asal sabu sabu tersebut. Pasalnya, selama ini ia mendapatkan barang dengan menitip dari temannya seharga Rp 250 ribu. Ia juga mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sabu ini selama 10 bulan.
“Biasanya sebulan sekali saya pake sabu pak. Kalau ini barangnya saya tidak tahu darimana, soalnya saya nitip beli sama teman. Harganya per paket Rp 250 ribu,” Akunya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Ketut Santika alias gadung dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.|RM|