Remaja 16 Tahun Edarkan 36 Paket Sabu, Dikendalikan Napi dari Lapas Singaraja

Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng mengungkap keterlibatan seorang remaja berusia 16 tahun dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tejakula. Remaja berinisial RS asal Kecamatan Sawan itu ditangkap dengan barang bukti 36 paket sabu seberat 21,7 gram bruto. Dalam menjalankan aksinya, RS diduga dikendalikan seorang narapidana yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Penangkapan RS berlangsung di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, pada Kamis (29/10/2026) pagi. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah pada aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan remaja tersebut. Saat diamankan, RS diduga sedang bersiap melakukan transaksi dengan calon pembeli.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 36 paket kecil berisi sabu dengan berat 11,43 gram bruto. Petugas juga menyita satu paket sabu seberat 10,31 gram bruto serta timbangan digital.

“Saat diamankan pelaku tengah melakukan transaksi dengan pembeli. Itu kami ketahui dari isi percakapan di handphone pelaku,” ujar Ruzi dalam konfrensi pers, Senin, 2 November 2026.

Setelah ditangkap, RS dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati remaja tersebut telah bekerja sebagai kurir narkotika selama tiga bulan.

- Advertisement -

RS disebut menjalankan sistem tempel dengan imbalan Rp40 ribu untuk setiap titik penempatan sabu. Setelah meletakkan barang, RS mengirimkan lokasi kepada orang yang mengendalikannya.

Orang yang disebut mengendalikan RS berinisial DPI. Ironisnya, DPI saat ini justru sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja karena kasus penggelapan.

“Pelaku mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir, satu titik tempel pelaku diberikan 40 ribu. Setiap selesai nempel, pelaku langsung mengirimkan lokasi ke bosnya yang ada di lapas. Pelaku sudah tiga bulan menjadi kurir,” ucapnya.

Temuan tersebut membuat polisi menelusuri dugaan keterlibatan DPI dalam mengendalikan peredaran sabu dari balik lembaga pemasyarakatan. Ruzi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola Lapas Kelas IIB Singaraja agar DPI tidak dikeluarkan sebelum proses penanganan lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, kami minta yang bersangkutan agar tidak dikeluarkan. Pelaku sebenarnya bulan ini bebas, pelaku ditahan karena kasus penggelapan sebelumnya,” kata dia.

Ruzi menambahkan, penanganan terhadap RS juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena tersangka masih berusia di bawah umur.

Dalam perkara ini, RS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang disebutkan polisi mencapai 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, mengungkapkan hasil penelusuran internal menemukan dugaan ponsel yang digunakan DPI masuk melalui kunjungan keluarga pada 19 Oktober 2026.

Ponsel tersebut diduga disembunyikan di bagian tubuh yang sensitif sehingga tidak terdeteksi petugas saat pemeriksaan kunjungan. Setelah berhasil masuk, perangkat komunikasi itu kemudian disembunyikan DPI di dalam kamar hunian.

“Dari hasil investigasi kami, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pegawai. Namun, ini menjadi kecolongan besar bagi kami. Ke depan, mekanisme pemeriksaan saat kunjungan akan kami evaluasi,” ujarnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru