Singaraja, koranbuleleng.com | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng mendalami dugaan pelanggaran saat pelaksanaan tahapan kampanye yang telah berjalan beberapa minggu.
Panwaslih Kabupaten Buleleng bersama dengan jajaran dibawahnya baik itu panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) telah melakukan pengawasan, selama tahapan kampanye berjalan oleh pasangan Nomor urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, maupun Pasangan Calon nomor urut 2 Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra.
Dalam pengawasan tersebut, Panwaslih beserta jajaran menemukan dugaan pelanggaran oleh kedua pasangan calon tersebut. Beberapa dugaan pelanggaran itu diantaranya, masih adanya keterlibatan kepala desa maupun anak anak dibawah umur dalam pelaksanaan kampanye. Pun demikian, temuan tersebut langsung disikapi Panwaslih dengan cegah dini, dengan membujuk kepala desa dan anak anak tersebut untuk tidak mengikuti pelaksanaan kampanye.
“Hal tersebut dilakukan karena paradigma baru Bawaslu RI adalah mengutamakan pencegahan dengan tidak mengabaikan penindakan,” jelas Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Aryani.
Dugaan pelanggaran lain yang menjadi temuan Panwaslih Buleleng yakni, dugaan kampanye terselubung saat berlangsungnya reses anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Wayan Koster. Pada kegiatan tersebut, anggota DPR RI dari Desa Sembiran ini sempat melontarkan kata-kata PASS.
Temuan lain juga ditemukan dalam kampanye oleh paslon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya. Paslon dari jalur perseorangan ini diduga melakukan pelanggaran lantaran melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Untuk dugaan pelanggaran ini, kami masih perlu lakukan pendalaman agar tidak ada kesan keberpihakan. Kita juga sudah berproses dengan mengumpulkan bukti termasuk juga meminta keterangan dari berbagai pihak,” imbuh Aryani.
Disisi lain, Panwaslih Kabupaten Buleleng kembali melakukan upaya cegah dini, dengan melayangkan surat kepada para pengambil kebijakan, diantaranya kepada Plt. Bupati Buleleng agar melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sesuai pasal 76 ayat (1).
Cegah dini yang kedua juga dilayangkan kepada kepala desa/lurah dengan harapan yang sama yaitu agar tidak melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan undang – undang. Selain terhadap kedua lembaga tersebut Panwaslih Kabupaten Buleleng juga telah melayangkan cegah dini kepada BUMD dan SKPD dilingkup pemkab buleleng agar tidak melibatkan PNS. Selain itu, Panwaslih juga mengingatkan Masing masing Pasangan Calon, untuk tidak melibatkan kepala desa, BUMD dan PNS dalam kegiatan kampanye. |RM|