Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang perempuan dari Kelurahan Penarukan berinisial Made S, kepergok melakukan pencurian di salah satu toko di Pasar Banyuasri SIngaraja. Korban terpaksa harus diamankan petugas keamanan pasar, lantaran nyaris babak belur dihajar masa.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku Made Sinten rabu, 1 Pebruari 2017 di toko milik Suci Riskianti sekitar pukul 09.30 wita. Saat itu, Pelaku datang dengan berkedok sebagai pembeli yang datang untuk memesan peralatan upacara, berupa sokasi dan dulang di toko korban.
Saat akan melakukan transaksi pembayaran, korban pun mencari sebuah pulpen untuk menulis nota pembayaran. Disaat itulah, pelaku melakukan aksinya, dengan mengambil dan membawa lari dompet milik korban. Mengetahui dompet dan pelaku sudah hilang, korban pun berteriak dan bersama sejumlah pedagang dibantu petugas keamanan pasar melakukan pengejaran.
Korban Suci Riskianti menyebutkan dalam dompetnya yang berwarna hitam itu berisi uang Rp 2.650.000 yang dikumpulkan dari hasil berdagangnya.
“Waktu itu saya bingung cari pulpen. Akhirnya saya ingat ada pulpen di dalam tas. Begitu saya buka tas ternyata dompet saya hilang, dan ibu yang memesan itu juga hilang. Langsung saja saya mengejar dia sambil teriak. Kami bersama pedagang lainnya menangkapnya di pintu utara pasar,” Jelas Korban.
Tidak sampai disitu, saat ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya tersebut, dan menyebutkan bahwa dompet yang disembunyikan dilipatan celana pelaku itu adalah miliknya. Adu mulut pun terjadi dan korban juga sempat memukuli pelaku.
“Dia ngakunya kalau dompet itu miliknya. Setelah saya buka didalam dompet itu ketemu KTP saya dan surat surat atas nama saya ada di dompet itu,” Ujar Suci.
Sementara itu, tidak ingin suasana semakin riuh dan menghindari pelaku diamuk para pedagang, Petugas keamanan pasar selanjutnya mengamankan pelaku ke kantor pasar dan selanjutnya digiring ke Polsek Kota Singaraja.
Di Mapolsek Kota Singaraja, pelaku mengakui aksinya tersebut. Pelaku Made S mengatakan terpaksa melakukan pencurian lantaran terjerat persoalan ekonomi. Ia yang berprofesi sebagai pedagang itu mengaku memiliki hutang. “Saya tumben melakukan ini,” ujarnya tertunduk.
Kapolsek Kota Singaraja, Nyoman Suarnata menjelaskan, kasus ini akan terus didalami, karena kasus pencurian di dalam areal Pasar Banyuasri bukan hanya terjadi sekali. Berdasarkan informasi warga, sebelumnya di pasar yang menjadi satu dengan terminal Banyuasri itu juga terjadi kasus serupa. Barang yang hilang juga berupa uang hingga jutaan rupiah.
“Ini akan terus kami dalami. Apakah ada orang lain terlibat. Kami masih kembangkan kasus ini, apakah tersangka yang kami amankan ini terkait dengan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” terang Suarnata.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku hingga rabu sore kemarin masih diamankan di Mapolsek Kota Singaraja.|RM|