Singaraja, koranbuleleng.com | Dugaan pencoblosan lebih dari satu kali oleh Petugas KPPS di TPS 3 Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng terus didalami oleh Gakkumdu. Gakumdu memanggil enam orang saksi untuk melakukan klarifikasi di Sekretariat Panwaslih kabupaten Buleleng, Kamis, 16 Pebruari 2017.
Enam orang yang memenuhi panggilan dari Gakkumdu tersebut masing masing Ketut Rian Adi Setiawan yang merupakan Pengawas TPS 3 Desa Kalibukbuk, Nyoman Wiryasuta PPL Desa Kalibukbuk, Kadek Suardana Anggota KPPS 4, Ketut Ramia Ketua KPPS, Komang Budiasa Saksi Paslon nomor urut 2, Komang Budiartana Saksi Paslon Nomor urut 1. Enam orang tersebut dimintai klarifikasi atas temuan pencoblosan lebih dari satu kali yang diduga dilakukan dua petugas KPPS di TPS 3 Kalibukbuk yakni Nyoman Mardisa, dan Gede Rudi Saputra.
Pantauan koranbuleleng di sekretariat Panwaslih Buleleng, enam orang saksi yang di mintai klarifikasi tersebut dilakukan die mat meja secara terpisah. Mereka mendapatkan sejumlah pertanyaan dari anggota Gakumdu yang terdiri dari unsur Panwaslih Buleleng, Polres, dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana menjelaskan, klarifikasi itu dilakukan untuk memperkuat data atas temuan pencoblosan lebih dari satu kali, yang diduga dilakukan oleh dua anggota KPPS di TPS 3 Desa kalibukbuk Buleleng.
“Hasilnya belum rampung. Kita hanya sebatas mengundang saksi. Tetapi apa yang menjadi tindak lanjut berikutnya, tergantung dari keterangan yang kita terima. Gambaran umunya belum kita dapatkan, karena dari klarifikasi tadi memang muncul nama nama baru yang disebutkan para saksi,” terang Sugiardana.
Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana mengatakan, keterangan yang diberikan oleh para saksi yang dimintai klarifikasi, akan menjadi dasar pertimbangan, untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang terjadi. Dengan klarifikasi inantinya akan diketahui apakah pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Kita mencoba melakukan klarifikasi. Ada keterangan yang coba kita masukan dalam unsur pidana. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Mudah mudahan dari klarifikasi yang kami lakukan, ada titik teranglah,” Katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pencoblosan lebih dari satu kali terjadi di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS tersebut. Indikasi adanya pencoblosan lebih dari satu kali itu pertama kali diketahui oleh Saksi dari Paslon Nomor Urut 1 Komang Budi Artana alias Jeger. Saksi mencurigai bahwa dua orang Petugas KPPS masing masing Nyoman Mardisa, dan Gede Rudi Saputra memasukkan surat suara ke dalam kotak lebih dari satu.|RM|