Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017.
Opini WTP tahun 2017 ini merupakan yang keempat kalinya yang direngkuh oleh Pemkab Buleleng dibawah kepmimpinan Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra. Pemkab Buleleng meraih WTP dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
LHP atas LKPD tahun 2017 diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, di Gedung BPK RI Perwakilan Bali, Senin 28 Mei 2018.
Bupati Agus Suradnyana menjelaskan capaian opini WTP untuk keempat kalinya ini berkat kerja keras seluruh pihak di Buleleng.
Ini membuktikan bahwa kinerja organisasi pemerintahan di selruruh tingkatan dibawah naungan Pemkab Buleleng bekerja dengan baik dan sesuai procedural sistem keuangan.
Agus Suradnyana juga mengapresiasi dan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPK RI Perwakilan Bali atas bimbingan dan sinerginya dengan Pemkab Buleleng.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mengawal pemeriksaan ini dan juga kepada BPK RI yang telah memberikan bimbingan kepada kami,” jelasnya.
Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini juga mengatakan semangat dari pemeriksaan dan pemberian opini oleh BPK RI ini adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Akuntabilitas sangat diperlukan dalam sebuah pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, Agus Suradnyana bertekad akan terus meningkatkan akuntabilitas tersebut dalam semua bidang di Kabupaten Buleleng termasuk penatausahaan aset.
“Semangat dari pemeriksaan dan opini ini adalah akuntabilitas. Saya bertekad akan terus meningkatkan akuntabilitas tersebut di Buleleng,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Buleleng, I Putu Yasa, saat disinggung mengenai Laporan Standar Pengawasan Internal (SPI) yang juga diserahkan menyebutkan pihak akan terus melakukan pengawasan apalagi Buleleng kembali meraih opini WTP. Selain di bidang keuangan, bidang aset akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan internal. Termasuk bidang keuangan dan aset,” ungkapnya.
Selama ini di Buleleng tidak ditemukan adanya kerugian negara. Namun, masih ada permasalahan di administrasi.
Menurutnya, ini akan terus dikawal dan diberikan pendampingan. Rekomendasi dari BPK diberikan waktu 60 hari untuk menjalankannya.
“Tidak ada kerugian negara. Kita punya waktu 60 hari untuk menjalankan rekomendasi dari BPK,” tandas Putu Yasa. |NP|