Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng menggelar pembekalan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Nasional (LAPOR SP4N) di gedung Laksmi Graha, Selasa 16 Oktober 2018. Hal ini untuk menindaklanjuti Perpres No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
LAPOR SP4N merupakan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggaraan dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Sistem ini dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
Kehadiran aplikasi Lapor ini sebagai solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengaduan. Selama ini, banyak warga yang merasa belum tahu tatacara dan lokasi pengaduan atau keluhan. Hal itu memberi dampak terhadap warga hingga menjadi apatis atau muncul keraguan bahwa pengaduan merek atidak akan ditindaklanjuti.
Kepala Bagian Organisasi Setda Buleleng Dra. I Dw A. A. Sri Ambarwati mengatakan, penerapan aplikasi Lapor ini sebagai upaya pemerintah memberikan ruang yang lebih baik kepada masyarakat apabila ingin menyampaikan keluhan atau aspirasinya. Menurutnya LAPOR-SP4N ini akan mempermudah pengawasan laporan masyarakat sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat yang tidak tertangani.
“Sekarang masyarakat bebas memberikan masukan kepada instansi terkait dengan berbasis online yang terintegrasi langsung ke pusat. Nanti pusat akan menyampaikan kepada instansi terkait sehingga masukan bisa ditangani dengan cepat,” tutur Ambarwati.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Buleleng yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan Made Arya Sukerta,SH.,MH mengatakan, Penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional sebagai upaya untuk memastikan seluruh unit pengelolaan pengaduan pelayanan publik di pemerintahan daerah terhubung dengan LAPOR-SP4N.
Hal ini sesuai dengan roadmap Kementerian PANRB yang menargetkan seluruh Pemerintah Daerah dapat terhubung dengan LAPORAN-SP4N.
Pembekalan ini diselenggarkan sebagai upaya untuk membangun suatu sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi dengan sistem LAPOR-SP4N yang dikelola oleh Pusat.
Tujuannya agar pejabat Pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat yaitu Camat, Lurah dan Kepala Desa mampu memahami tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan baik sehingga mencapai sasaran yang diharapkan.|R/NP|