Wartawan Jangan Kehilangan Daya Kritis

Singaraja, koranbuleleng.com| Selain memiliki kompetensi, seorang wartawan saat ini juga wajib untuk memiliki sikap ideologi dan semangat, untuk mempertahankan nilai-nilai norma dan etika organisasi dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak kehilangan daya kritis dan mudah diintervensi.

Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja Gede Made Metera mengungkap itu saat menjadi pembicara dalam  Sarasehan Regional bertajuk “Profesionalisme dan Kemandirian Pers” serangkaian pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buleleng periode 2018-2021 di Gedung Wanita Laksmi Graha, Jumat, 30 November 2018.

- Advertisement -

Menurutnya, dalam menjalankan tugas pada berbagai profesi, membutuhkan sikap prfesional dengan dasar kompetensi yang kuat, termasuk bekerja sebagai seorang Jurnalis. Namun baginya, memiliki kompetensi tidak hanya bisa didapatkan secara akademis yang formal, namun bisa didapatkan dimana saja

“Supaya memiliki kompetensi, seorang wartawan tidak cukup hanya tahu 5W + 1H yang diberikan pada saat kursus dasar jurnalistik, namun awak pers haruslah memiliki pengetahuan di bidang pers yang dia tekuni,” ujarnya.

Gede Made Metera menegaskan, Pers selama ini diketahui memiliki kemandirian sehingga tidak mudah mendapat intervensi baik secara hegemonik ataupun dominasi. Intervensi hegemonik itu maksudnya kesadarannya diintervensi, sehingga menjadi tidak sadar terintervensi oleh yang mengintervensi.

Ia mencontohkan bahwa selama ini, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak Perusahaan Pers yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah. Dalam kerjasama itu, ada dana tertentu sebagai timbal balik dari kerjasama itu.

- Advertisement -

Tetapi harus disadari dengan seksama, bahwa dengan menerima dana itu, Pers tidak berarti harus kehilangan daya kritis. Ia pun meyakini bahwa Pemerintah yang memberi dana itu tidak ingin Pers kehilangan daya kritis. Karena baginya, kemandirian Pers itu tidak boleh tergantung kepada pihak luar manapun. Karena pada dasarnya sejak munculnya aktivitas pers itu memang sudah Mandiri.

“Saya percaya awak Pers akan tetap bisa profesional dan mandiri jika terus menerus mengasah kompetensinya dan mempertahankan ideologinya yaitu menerapkan nilai-nilai menerapkan norma dan menerapkan etika organisasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris PWI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengakui ada tiga fungsi pers yang tidak bisa diganggu gugat, yakni sebagai edukasi kemudian informasi dan hiburan. Sehingga, wartawan sebagai pekerja pers dalam menjalankan tugasnya harus tetap berpegangan pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau semua wartawan bisa memegang dan mentaatinya, maka saya jamin profesionalisme dan kemandirian pers itu akan tetap kokoh,” Tegasnya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) buleleng Dewa Ketut Puspaka yang hadir mewakili Bupati Buleleng mengatakan, sebagai partner Pemerintah, wartawan telah menginformasikan seluruh proses pembangunan yang terjadi. Pembangunan tersebut khususnya yang terjadi di Kabupaten Buleleng. Wartawan dalam menginformasikan apa adanya proses pembangunan sudah sesuai dengan jalurnya. Wartawan pun diajak menginformasikan segala proses pembangunan  secara lebih bijaksana.

Ia juga mengajak seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Buleleng untuk lebih bijkasana dalam menginformasikan proses pembangunan di Kabupaten Buleleng. Hal ini terkait dengan profesionalisme. Bijaksana menurutnya tidak berarti selalu harus ada keberpihakan.

Kebijaksanaan tersebut didasari dari peran wartawan dimana tidak saja menginformasikan yang positif namun juga harus mengkritisi. Wartawan juga harus terlibat dalam proses pembangunan.

“Bagaimana wartawan juga berperan dan bertanggung jawab terhadap proses pembangunan. Oleh karena itu, informasi harus disampaikan secara bijaksana,” ungkapnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts