Singaraja, koranbuleleng.com| Putu Manuaba yang mengaku sebagai seorang Fotografer ditangkap Polisi karena dilaporkan melaukan pemerkosaan terhadap modelnya yang masih remaja alias anak baru gede. Menariknya, pelaku menggunakan modus agar gaya pemotretan dilakukan dengan meniru adegan penculikan yakni dengan kondisi tangan diikat, mata ditutup dan mulut disumpal.
Pelaku yang berdomisili di Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt diketahui sudah menyetubuhi dua orang korban di rumahnya sendiri yang juga dijadikan studio foto. Mereka masing-masing berinisial Melati, dan Mawar. Keduanya berasal dari Kecamatan Banjar, namun disetubuhi dalam waktu yang berbeda.
Sebelum melakukan aksinya, kondisi tangan korban diikat, kemudian mata ditutup dan mulut disumpal kain. Pelaku beralasan bahwa pemotretan akan dilakukan dengan tema penculikan. Namun naas, korban malah disetubuhi oleh pelaku.
Atas perbuatan cabul ini, Mawar melalui orangtuanya melaporkan aksi ini ke Mapolres Buleleng, dengan nomor laporan LP/232/XI/2018/Bali/Res Bll, tanggal 12 November 2018. Kemudian disusul oleh Kadek Melati, dengan nomor Laporan LP/242/XI/2018/Bali/Res Bll, tanggal 3 Desember 2018.
Dihadapan Polisi, pelaku Manuaba mengaku sudah menjalani profesi sebagai photographer sejak lima tahun terakhir. Ia juga mengaku sudah seringkali melakukan pemotretan untuk Prewedding dan acara pernikahan. Untuk kasus persetubuhan itu, pelaku mengaku khilaf.
Bahkan, pelaku juga menyebut sudah banyak memotret perempuan di dalam studio miliknya. Hanya yang disetubuhi itu baru dua orang saja.
“Yang itu cuma dua. Yang pertama saya kasih uang Rp100 ribu, diterima. Yang kedua baru mau dibelikan nasi, sudah lari dia. Saya lakukan di studio, saat lagi sepi,” akunya.
Sementara itu Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, selama ini dalam mencari korban, Pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Whatsapp dan Instagram. Jika menemukan perempuan yang menarik baginya, pelaku pun kemudian menghubungi dengan mengiming-imingi akan dijadikan model pemotretan. Jika mau, pelaku meminta kepada korban untuk bertemu di Pantai Uma Anyar, Kecamatan Seririt.
“Kejahatannya ini berulang kali dilakukan, sampai ada 2 korban, dengan iming-iming jadi model dari hasil fotonya karena pelaku seorang photographer,” Jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Putu Manuaba di rumahnya, pada Senin 3 Desember 2018. Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kamera digital, dua unit laptop, telepon seluler milik pelaku, dan selendang yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat korban.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 63 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. |RM|