Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng akan memeriksa dua orang Calon Legislator (caleg) Partai Golkar Dapil Buleleng V (Kecamatan Banjar, Busungbiu) pada Rabu, 13 Februari 2019. Dua Caleg Partai Golkar yang diperiksa yakni, Putu Gede dan I Gede Wisnaya. Pemeriksaan terhadap kedua caleg itu karena diduga melakukan pelanggaran administraif kampanye.
Keputusan untuk memeriksa dua caleg Putu Gede dan Gede Wisnaya berdasarkan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran yang telah dibacakan dalam sidang putusan pemeriksaan pendahuluan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng, Selasa, 12 Februari 2019.
Dalam sidang itu terungkap jika berdasarkan temuan Panitia Pengawas Desa Kelurahan (PPDK), kedua Caleg tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi Petugas Kampanye pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
Saat melakukan kampanye, Putu Gede yang melakukan kampanye di Banjar Dinas Lakah Desa Sidatapa dan I Gede Wisnaya yang melaksanakan Kampanye di wantilan Dadia di Desa Banyuseri Kecamatan Banjar tidak menyampaikan surat oemberitahuan secara tertulis kepada lembaga kepolisian.
Ketua Majelis Pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana menjelaskan, dalam sidang putusan pemeriksaan pendahuluan, Majelis Pemeriksa hanya menyampaikan putusan terkait dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang menjadi temuan Panwascam Banjar melalui PPDK.
“Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, ternyata memang apa yang dilakukan para caleg itu memenuhi syarat formal dan material untuk dilanjutkan sidang pemeriksaan.” Jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Buleleng akan melaksanakan sidang pemeriksaan pada Rabu, 13 Februari 2019. Dalam sidang itu, kedua Caleg sebagai terlapor wajib untuk hadir. Majelis nantinya akan melakukan pemeriksaan untuk meminta keterangan atas temuan dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau memang terbukti, nantinya keduanya akan mendapatkan sanksi administrasi dari Bawaslu. Apakah itu sanksi teguran, dan sebagainya, itu besok putusannya,” tegas Sugiardana. |RM|