Beda Pandangan Tentang Naskah Akademik Ranperda Perseroda Masih Terjadi

Singaraja, koranbuleleng.com| Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyebut jika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) tidak memerlukan kajian naskah akademik. Pemerintah beralasan bahwa Ranerda ini bukan untuk membentuk BUMD yang baru namun hanya merubah status badan hukumnya saja. Itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015.

Hal itu disampaikan Bupati Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Jawaban  Bupati  Atas  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Buleleng Terhadap  3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng Senin, 11 Maret 2019.

- Advertisement -

Dalam Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng itu, Bupati Agus Suradnyana memberikan tanggapan, salah satunya adalah tanggapan Fraksi Partai Demokrat Belum Menyetujui Ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) Karena Belum Adanya Kajian Akademik Yang Tertuang dalam Ranperda dimaksud.

Menurutnya, Ranperda ini bukanlah untuk membentuk BUMD baru, hanya merubah status badan hukumnya, yang awalnya BPR. Bank Buleleleng 45 menjadi PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), sesuai dengan amanat pasal 331 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Terlebih lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan bahwa pemrakarsa dalam mempersiapkan rancangan Perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

“Sehingga rancangan peraturan daerah tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), tidak disertai dengan naskah akademik, namun sudah dilengkapi dengan penjelasan atau keterangan dari perangkat daerah terkait, “ ujar Agus Suradnyana.

- Advertisement -

Sementara itu pandangan berbeda disampaikan Putu Tirta Adnyana. Menurut Ketua Pansus yang membidangi Ranperda Tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), naskah akademik tetap diperlukan. Terlebih lagi saat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri mengharuskan ada kajian akademik, ketika seluruh materi pasal dalam Perda yang lama tentang BPR berubah. Sehingga tidak cukup hanya dengan penjelasan.

“Nanti kami akan mempelajari dulu Jawaban Bupati di internal Pansus termasuk saat membahas bersama Instansi terkait. Menurut saya kalau materi perda jauh berubah dari perda lama, harus ada kajian akademik, dan itu perintah undang-undang dan permendagri 80 tahun 2015,” katanya.

Tirtha Adnyana bahkan tegas menyampaikan jika pembahasan Ranperda Tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) tetap dilanjutkan, karena pembahasannya memerlukan waktu yang panjang.

“Tidak usah ditunda pembahasanya, karena memang memerlukan waktu yang panjang. Kalau saya lebih cenderung sambil membahas, Pemkab sambil disiapkan saja naskah akademiknya,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts