Singaraja | Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Singaraja, 30 Maret 2016 akan dijadikan hari perdana untuk penerapan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Walaupun, beberapa sudut kota terutama diluar wilayah jalur protokol masih banyak pengelolaan sampah yang belum baik. Termasuk kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang benar juga belum sepenuhnya bisa dilakukan dengan baik.
Namun untuk mendukung penerapan Perda itu, aparat berwenang telah menyiapkan sejumlah perangkat dan penegaknya.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng sudah menyiapkan penambahan delapan armada dumbtruck dan 14 uproll truck pengangkut sampah, penambahan 25 TPST di seluruh Desa, pemasangan sebanyak 5 CCTV di tempat umum untuk memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
DInas ini juga melakukan peningkatan dan penambahan jam lembur pasukan kebersihan. DKP juga meningkatkan gaji para pasukan kuning yang berjumlah 525 orang sebesar Rp 31.500 yang sebelumnya sebesar Rp 26.000.
Menurt Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Nyoman Genep, Di Tahun 2016 ini, pihaknya akan mulai menata wajah kota. Untuk penanganan sampah di perkotaan, DKP telah menyediakan kontainer yang diletakkan di tempat umum. Pada tahun 2015, DKP telah menyediakan 40 kontainer. Sedangkan tahun ini DKP berencana menambah 15 kontainer lagi. ” Kita sudah siapkan kontainernya untuk menampung sampah warga. Tapi kadang masyarakat tidak mau membuang sampah pada kontainer yang telah disediakan. Bahkan warga melempar bungkus sampahya tidak pada kontainer yang sudah disiapkan” jelas Genep
Sementara untuk penindakan masyarakat yang buang sampah sembarangan, kata Genep akan dipimpin oleh Tim Yustisi Satpol PP yang sudah disiapkan arana penunjang berupa 10 armada patroli yang akan memantau sejak subuh. Selain menambah armada. |NP|