Belum Kantongi IMB, Peternakan Babi Didatangi Satpol PP

Singaraja | Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang peterankan babi di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan didatangi pasukan Satpol PP Kabupaten Buleleng, Rabu (25/2) kemarin. Kedatangan sejumlah pasukan baret hijau ini untuk mengecek dugaan pelanggaran perusahaan yang belum mengantongi ijin.

Kepala Satpol PP BUleleng, Made Budi Astawa mengatakan setelah melakukan pengecekan pihaknya memang menemukan bahwa perusahaan yang menaungi peternakan ini belum mengantongi ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Perusahaan sedang melakukan pembangunan berupa kandang babi secara permanen namun belum mengantongi ijin IMB.

- Advertisement -

“Pada prinsipnya Satpol PP menyikapi laporan dari warga masyarakat disini dan merupakan pemantauan dari kami di Satpol PP. Kami sarankan pemiliknya untuk mengurus IMB dulu karena banguna nsudah berjalannamun ijin belum ada,” ungkapnya.

Satpol PP memberikan waktu selama 15 hari untuk mengurus ijin, jika setedalam kurun waktu tersebut belum juga mengurus ijin, satpol P Pmengancamakan menyegel perusahaan ini.

Selaku Pemiliknya, Laksono Nenggala berjanji akan mengurus IMB serta perijinan lainnya untyuk meperlancar usaha bisninisya. ”Saya sebagai onwer PT. Anugrah Bersama Sukses  secepatnya akan  menyelesaikan masalah IMB agar pengerjaan bangunan kandang babi saya ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” janjinya. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts