Pengesahan Ranperda Perseroda Bank Buleleng 45 Terkatung-katung

Singaraja, koranbuleleng.com| Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) terancam molor dari target. Pasalnya, Pansus III yang membidangi Ranperda itu bersama dengan Eksekutif sepakat menunda pembahasan hingga adanya Naskah Akademik.

Hal itu terungkap saat berlangsungnya Rapat gabungan Antara tiga Pansus dengan Gabungan Komisi yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Senin, 6 Mei 2019. Dalam rapat gabungan itu, masing-masing pansus menyampaikan kesimpulan hasil rapat sebelumnya dengan Eksekutif.

- Advertisement -

Hasilnya, dua Ranperda yang dibahas masing-masing pansus sepakat dilanjutkan. Kedua Ranperda itu masing-masing Ranperda tentang perlindungan Perempuan dan anak dari Tindak Kekerasan, dan Ranperda tentang Perubahan Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Sementara Pansus III dengan Ketua Putu Tirta Adnyana menyebut jika Pansus dengan Eksekutif memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). Alasannya, Ranperda tersebut harus dilengkapi dengan Naskah Akademik.

Dengan adanya penundaan kelanjutan pembahasannya, kemungkinan besar Ranperda yang seharusnya diselesaikan dalam Masa Sidang Pertama di tahun 2019 ini, pengesahannya akan molor. Padahal, Dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) menargetkan jika ketiga Ranperda itu akan ditetapkan pertengahan Bulan Mei 2019.

Tidak menutup kemungkinan juga jika pengesahannya tidak bisa dilakukan pada masa sidang ke dua. Terlebih lagi pada masa sidang kedua Bulan Mei hingga Agustus 2019 Dewan kembali akan membahas tiga Ranperda lainnya yakni Ranperda Perubahan Perda No 23 tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata  (RIPPARDA) Kabupaten Buleleng, dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan.

- Advertisement -

Ketua Pansus III Yang membahas Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) Putu Tirta Adnyana mengakui jika akhirnya Dewan dan Eksekutif sepakat untuk melampirkan naskah akademik, sehingga harus menunda kelanjutan pembahasannya.

Walaupun telah sepakat, namun Politisi Partai Golkar ini menyarankan agar tetap dilakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena ada banyak aturan baru yang terbit berkaitan dengan Ranperda tersebut.

“Menurut saya belum lengkap materinya, karena walau hanya Perseroda, OJK dan UU  menjadi pokok juga yang harus dipertimbangkan. Tetapi tetap dalam Undang-Undang seperti itu, mengikuti peraturan tentang perseroan terbatas,” Ucapnya.

Walaupun demikian, Tirta Adnyana optimis Ranperda tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Ia pun berharap Anggota Pansus III dan Eksekutif tetap serius seperti yang selama ini sudah berjalan baik dalam setiap tahapan pembahasan. Sehingga Ranperda tersebut dapat segera diputuskan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

“Kita selalu optimis, cuma kemauan harus kolektif. Semuanya pasti bisa jalan kalau kemauan untuk membahas secara serius tinggi,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts