Residivis Kuasai Narkoba

SINGARAJA | Seorang residivis kemabli ditangkap aparat sat Narkoba Polres Buleleng. Ketut Suardika alias Moleh, 36, warga Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, ditangkapkarena diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan disimpan di rumahnya. Tersangka Moleh ditangkap pada Rabu (20/1) pekan lalu, di rumahnya.

Selain tersangka Moleh, polisi juga menangkap Komang Suardika alias Mang Dika, 38, warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.

- Advertisement -

Polisi awalnya menangkap tersangka Moleh di wilayah Kelurahan Kampung Baru. Polisi sempat menggeledah badan Moleh namun tidak didapatkan barang bukti.

Tersangka Moleh kemudian digelandang ke rumahnya. Disana polisi mendapati tersangka Mang Dika tengah mengkonsumsi shabu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Buleleng.

“Meskipun dia residivis, kami belum bisa buktikan yang bersangkutan jadi pengedar. Kami masih melakukan pengembangan asal muasal barangnya dari mana,” kata Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Kamis (28/1) kemarin.

Konon tersangka Moleh mendapatkan shabu itu dari seseorang yang memiliki nama alias Iwan. Moleh berdalih melakukan transaksi dengan sistem tempel. Dalam sekali transaksi, tersangka Moleh membeli paket seharga Rp 300ribu sampai Rp 500ribu, dengan berat 0,01 gram.

- Advertisement -

Selain menangkap tersangka Moleh dan Mang Dika, polisi juga menangkap Ketut Suardika, 37, warga Lingkungan Banyuning Utara, pada Jumat (22/1) pekan lalu. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan tersangka Suardika berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka tengah mengamuk di rumahnya. Diduga tersangka Suardika tengah sakau di rumahanya.

Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi mendapatkan sebuah tabung kaca yang berisi residu shabu, serta sebungkus rokok yang didalamnya terdapat shabu seberat 0,5 gram.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Khusus untuk tersangka Moleh, polisi tengah menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bal.|NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts