35 Narapidana di Lapas Singaraja Dapat Remisi Nyepi

Singaraja | Sebanyak 35 Narapidana di Lapas Klas II B Singaraja mendapatkan remisi terkait dengan Hari Raya Nyepi tahun ini.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja, Sutarno sempat berucap bahwa pihaknya sebelumnya mengusulkan 42 Narapidana namun disetujui sebanyak 35 narapidana yang harus mendapat remisi dari Dekumham.

- Advertisement -

Mereka yang diusulkan adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menghuni Lapas.

“Remisi untuk tahun 2016 yang telah kita usulkan ada sebanyak 42 orang yang telah memenuhi persyaratan. 7 orang diantaranya terkait dengan criminal khsuus dan 35 orang yang terkait dengan kasus criminal umum. Namun yang disetujui 35 orang sementara 7 orang lainnya masih menunggu jawaban dari Depkumham. ” terangnya saat ditemui di Makodim 1609/Buleleng, Senin kemarin.

DItambahakan oleh Kalapas, penghuni Lapas Singaraja sampai saat ini sebanyak  130 orang dari kapasitas tamping sebanyak 78 orang. Mereka adalah pelaku perbuatan pidana yang didominasi pidana pencuria. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts