Polisi Sita Sabu Seharga Rp.500 ribu dan Catatan Transaksi dari Pelaku Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com,  Jajaran Polres Buleleng kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seririt. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil membekuk satu pengedar dan dua pengguna narkoba.

Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk tersebut masing masing Putu P, warga Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt yang diketahui sebagai pengedar, serta dua tersangka lainnya yakni Gusti Bagus P, warga Desa Lokapaksa, dan Ketut A Alias Tawan, warga Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt yang diduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

- Advertisement -

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka Gusti Bagus P dan Ketut A Alias Tawan oleh Polsek Seririt, Senin 20 Juni 2016 lalu. Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan harga Rp 500 ribu, serta alat hisap atau Bong.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dari kedua tersangka itu, Polisi berhasil menangkap Putu P, yang diduga sebagai pengedar. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka mulai dari alat timbang electrik, 15 paket sabu siap edar, dan uang tunai Rp 250 ribu serta sejumlah barang bukti lainnya. Bahkan dari tangan tersang, Polisi juga berhasil menyita sebuah buku yang diduga berisi catatan transaksi, serta 3 kamera CCTV.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya menjelaskan, Polisi masih akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Apalagi, berdasarkan penangkapan terakhir, berhasil menyita buku yang diduga catatan transaksi narkoba, termasuk CCTV.

“Kami masih akan melakukan pengembangan untuk bisa mengejar dan menangkap pelaku lainnya. Apalagi kan kita sudah berhasil menyita catatan transaksi, nanti itu akan kita pelajari, termasuk melihat rekaman CCTV, serta melihat hasil transaksi dari handphone tersangka,” Jelas Made Sukawijaya didampingi Kapolsek Seririt.

- Advertisement -

Sukawijaya menegaskan jajaran Polres Buleleng akan terus mengadakan perang terhadap narkoba sehingga Buleleng bisa bebas dari Narkoba.

“Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita ingin Buleleng bersih dari Narkoba. Dan itu komitmen kita bersama. Dan saya juga menghimbau kepada masyarakat, jika ada informasi tentang peredaran narkoba, silahkan laporkan ke markas kepolisian terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, atas tindakan yang dilakukan para tersangka dijerat dengan Undang -undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka pengguna dijerat pasal Pasal 112 ayat 1, sementara untuk dijerat pasal 114 junto 112 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts