Puluhan Sekdes Masih Ada Yang Berstatus PNS

Singaraja, koranbuleleng.com| Puluhan Sekretaris Desa atau Sekdes masih ada yang berstatus PNS di sejumlah desa di Kabupaten Buleleng, namun sebagian besar sudah ada yang ditarik atau memilih pindah ke sejumlah SKPD di bawah naungan Pemkab Buleleng.

Hal ini seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tidak mengharuskan kembali jabatan sekdes oleh PNS.

- Advertisement -

Terbitnya Undang-undang terbaru tentang desa itu bisa saja membuat sekdes PNS terpental dari jabatanannya apabila kepala desa memutuskan memilih sekdes baru di luar PNS.

Tapi sebaliknya kepala desa juga bisa mempertahankan sekdes PNS untuk menjadi pendampingnya selama periode kepempimpinnya. Kewenganan kepala desa tidak hanya sebatas bisa menggani sekdes tapi juga perombakan seluruh perangkatnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)  Kabupaten Buleleng, Gede Sandhiyasa mengungkapkan saat ini masih masa transisi dan beberapa desa di Buleleng jabatan Sekdes masih dijabat oleh PNS.

Dalam undang-undang tersbeut, yang termasuk perangkat desa adalah sekdes, kaur, kasi, klian banjar ddesa dinas.

- Advertisement -

Khusus untuk penghasilan bagi sekdes yang masih berstatus PNS, bisa memilih digaji dari siltap atau gaji PNS.

“Sekdes sebagai perangkat desa besaran gajinya hanya sebesar 70 persen dari gaji kepala desa. Namun sekdes yang berststus PNS masih banyak yang mengambil gaji dari statusnya sebagai PNS. Dia (sekdes, red) tidak boleh mengambil dua-duanya,” terang Sandhiyasa di gedung DPRD Buleleng, Kamis 28 Juli 2016.

Namun saat ini, banyak yang sudah memilih untuk dikembalikan ke lingkungan pemerintahan daripada menjadi Sekdes berststus PNS karena jenjang karirnya masih lebih terbuka.|NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts