Sekretariat Panwaslih Buleleng Tak Punya Ruang Sidang dan Penyimpanan Alat Bukti

Singaraja,koranbuleleng.com| Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika menilai sekretariat Panwaslih Kabupaten Buleleng masih jauh dari amanat Undang-undang. Sesuai amanat Undang-Undang Pilkada, Sekretariat Panwaslih harus mempunyai ruang bagi anggota-anggotanya, ada ruang sidang serta ruang penyimpanan alat bukti.

Penilaian Gede Pasek Suardika ini diungkapkan ketika berkunjung ke sekretariat Panwaslih Buleleng yang meminjam ruangan di Sanggar Bhakti Pramuka, Jalan Pramuka, Singaraja. Gede Pasek Suardika berkunjung bersama sejumlah timnya, Jumat 29 Juli 2016.

- Advertisement -

“Ruang sidang pun mestinya sudah diatur layaknya sidang, seperti meja majelis, meja para pihak dan saksi-saksi. Sidangnya nanti terbuka, coba bayangkan kalau yang datang seratus orang. Sekarang saja sudah sesak. Nah, itu amanat Undang-Undang. Saya yakin nanti Pemkab Buleleng bisa mencari solusi agar kenyamanan dan keamanan kerja pelaksanaan Pilkada bisa lebih baik dan mendekati apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang,” terang GPS, sebutan populer Pasek Suardika.

GPS menegaskan untuk mengawal proses demokrasi agar berjalan dengan baik maka harus sesuai dengan regulasi. Panwaslih bukan hanya dituntut tegas, melainkan mampu memberi solusi di setiap persoalan tahapan Pilkada. Tetapi bila persoalannya bukan lagi soal SDM namun justru karena minimnya sarana dan prasarana maka ini bisa menghambat kinerja Panwaslih Buleleng.

“Penyelenggara harus dalam posisi yang siap dan kuat. Nah kalau penyelenggaranya dan pondasi mereka tidak kuat. Kan bisa jadi masalah buat kita semua nantinya,” imbuhnya. 

Menurut GPS, kebutuhan akan  ruang sidang, ruang pemeriksaan pengaduan, ruang penyimpanan alat bukti yang aman, ruang komisioner dan staf, press room media, hingga kelengkapan CCTV sangat penting bagi Panwaslih yang berfungsi sebagai lembaga semi yudisial.

- Advertisement -

Untuk itu, Pemkab Buleleng diminta memberikan solusi atas ruang yang lebih refresentatif untuk memaksimalkan kinerja Panwaslih Buleleng sesuai dengan amanat Undang-undang Pilkada.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani mengatakan keterbatasan apapun teta harus memaksimalkan proses dalam pengawal demokrasi di Pilkada Buleleng 2017.

“Semangat kerja kita tetap maksimal untuk mengawal proses demokrasi,” tegasnya.

Selama ini, Panwaslih Buleleng memanfaatkan satu ruangan dilantai dua gedung Pramuka. Ruang sidang rencananya menggunakan salah satu ruangan disebelah selatan ruangan Panwaslih Buleleng, yang sewaktu-waktu juga bisa digunakan oleh organisasi Pramuka Buleleng untuk menggelar rapat. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts