Pemohon dan Termohon Serahkan Kesimpulan

Singaraja, koranbuleleng.com | Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng kembali berlangsung dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan Termohon, Jumat, 4 Nopember 2016. Dalam musyawarah itu, KPU Buleleng selaku termohon mengaku siap menjalankan keputusan dari Pimpinan Musyawarah.

Musyawarah penyelesaian sengeketa Pilkada Buleleng tahun 2017 tersebut dipimpin Putu Sugiardana didampingi Ketua Panwaslih Ketut Aryani, dan Unsur Profesional Wayan Juana. Dalam musyawarah itu, pimpinan musyawarah kembali memberikan kesempatan kepada Pemohon dan juga termohon untuk bermusyawarah, sebelum menyerahkan kesimpulan masing masing. Namun tawaran dari Pimpinan musyawarah itu ditolak oleh kedua belah pihak.

- Advertisement -

Dewa Nyoman Sukrawan melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta masih tetap bertahan dengan tuntutan awal, yakni agar KPU Kabupaten Buleleng bisa melakukan Verifikasi factual ulang di 14 wilayah di Kabupaten Buleleng. Ia juga meminta agar Pimpinan Musyawarah mengabaikan keterangan dari saksi termohon. Mengingat para saksi yang dihadirkan termohon terkesan diarahkan, lantaran membaca catatan.

“Dari saksi-saksi yang diajukan oleh termohon kemarin banyak membawa catatan dan mereka seperti membaca. Ini kami kasi catatan mereka sudah diarahkan untuk memberikan kesaksian. jadi kami berharap pimpinan majelis agar mengabaikan kesaksian itu,” Jelasnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Buleleng melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin juga bersikukuh dengan kesimpulan mereka, hanya akan melaksanakan verifikasi factual di tiga wilayah, masing masing di kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng, Desa Bila dan Desa Mengening di kecamatan Kubutambahan. Pun demikian, pihaknya mengaku siap untuk menjalankan apapun yang menjadi putusan dari Pimpinan Musyawarah.

“Bahwa kita juga tidak menutup mata dengan apa yang terjadi dengan apa yang telah ditawarkan kemarin di tigawilayah, baik itu Bila, Mengening dan banjar jawa, asal ada ketetapan dari pimpinan majelis bahwa di ketiga desa itu diduga terjadi kesalahan baik itu  yang diduga ada  intimidasi maupun diduga ada kesalahan etika. kami siap, asal ada ketetapan dari majelis. Kalau itu terjadi ayo kita lakukan,” Ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Musyawarah penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng kembali akan berlangsung Sabtu, 5 Nopember 2016, dengan agenda penyampaian putusan Pimpinan Musyawarah.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts