Satpol PP Buleleng Telusuri Toko Modern Tak Berizin

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Buleleng mulai melakukan penyisiran terhadap ratusan toko modern dengan sistem waralaba yang tidak berizin. Dalam penyisiran itu, Sat Pol PP Pemkab Buleleng memperingatkan pemilik toko untuk segera mengurus segala bentuk perizinan.

Sat Pol PP Buleleng mulai melakukan penyisiran terhadap toko modern dengan sistem waralaba tersebut sejak Rabu, 16 Nopember 2016 lalu. Penyisiran masih dilakukan hingga senin, 21 Nopember 2016. Dari data sementara yang tercatat berdasarkan hasil penjajagan tersebut, toko modern yang tidak memiliki izin sudah seratus lebih.

- Advertisement -

Untuk melakukan penyisiran, Sat Pol PP Buleleng membentuk tiga tim yang dibagi dalam tiga wilayah, masing masing wilayah Buleleng Timur, Wilayah Buleleng tengah, dan wilayah Buleleng Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan daerah Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar modern di Kabupaten Buleleng. Apalagi dari data yang tercatat pada Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT) Buleleng, saat ini toko modern dengan sstem waralaba yang telah mengantongi izin hanya berjumlah 34 toko.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja Pemkab Buleleng Ida Bagus Suwadnyana menjelaskan, melalui penyisiran yang dilakukan, Sat Pol PP kabupaten Buleleng memberikan peringatan kepada toko modern yang tidak berizin untuk segera mengurus izin ke BPPT Buleleng.

“Kita jajagi dan kita data, kalau memang tidak bisa menunjukkan izin langsung kita minta untuk menndatangi surat pernyataan untuk segera memproses ijin. Kita beri waktu selama dua minggu, dan nanti akan kami jajagi lagi. Kalau memang masih belum mengurus izin akan kami berikan tindakan,” jelasnya.

Kasat Pol PP Buleleng Ida Bagus Suwadnyana tidak bisa menarget kapan penyisiran ini bisa dilakukan di seluruh wilayah di Buleleng. Mengingat dari analisis terhadap Perda nomor 10 Tahun 2013, Tentang Pengaturan Pasar Modern, yang disebut toko modern adalah toko yang menggunakan sistem komputer dan tidak ada proses tawar menawar sebelum pembayaran.

- Advertisement -

“Kita tidak bisa menargetkan kapan akan selesai. Karena dari analisis terhadap Perda, kemungkinan jumlah toko modern yang akan kami sasar berjumlah dua ratus bahkan lebih di seluruh Buleleng. Tapi paling lambat akan kami selesaikan dalam waktu dua minggu,” tegasnya.

Disisi lain, penyisiran tidak hanya dilakukan terhadap toko modern yang tidak memiliki izin, Namun penjajakan door to door juga dilakukan terhadap 34 toko modern yang sudah terdaftar dan berizin. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kembali perpanjangan izin yang harus dilakukan setiap tiga tahun sekali. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts