Remaja Residivis Ditangkap Curi Motor dan Mobil

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang remaja, masih berumur 16 tahun, Komang AJ ditangkap oleh pihak kepolisian dari Sektor Polsek Kota Singaraja. Dia ditangkap karena mencuri dua unit sepeda motor serta satu mobil. Namun bukan hanya ini saja aksi kriminalnya.

Dia pengalaman keluar masuk ruang tahanan karena pekerjaan yang sama. Polisi sudah mengenalnya sebagai residivis kambuhan.

- Advertisement -

Tersangka Agus Juniarta ditangkap pada Senin 12 Desember 2016 lalu di wilayah Desa Banjar Tegeha, tanpa perlawanan.  Dia dicurigai sebagai pelakupencurian dan ketika diperlihatkan foto barang bukti yang dicurinya, tersangka tidak bisa berkelak.

Aksi pencurian dilakukannya pada 3 November 2016 lalu. Saat itu Dia sempat mencuri satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DK 4336 EE di wilayah Desa Baktiseraga. Lantaran sepeda motor itu kehabisan bensin, ia lantas meninggalkan sepeda motor itu begitu saja.

Pada saat yang bersamaan, ia menemukan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi DK 9852 UR milik I Gede Ari Kusumajati, 37, yang juga Kelian Banjar Dinas Mekar Sari, Desa Panji.

“Kami menerima laporan hilangnya mobil pick up DK 9852 UR warna biru tua di Desa Baktieraga. Setelah kami lakukan penyelidikan, kami temukan mobil itu berada di sebuah bengkel di Desa Bubunan Kecamatan Seririt,” jelas Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Suarnata.

- Advertisement -

Menurutnya, berdasarkan temuan satu barang bukti tersebut, Polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan meminta keterangan dari pemilik bengkel, hingga akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku Komang AJ di Dusun Enjung Sanghyang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kemudian dikembangkan, kami akhirnya mencurigau AJ hingga kemudian ditangkap di rumah neneknya di Dusun Enjung Sanghyang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar,” imbuh Suarnata.

Sementara itu, terkait dengan usia tersangka yang masih dibawah umur dan berdasarkan undang-undang yang berlaku, polisi akan tetap melakukan diversi, namun demikian kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Pelaku Komang AJ dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts