1088 Pengawas TPS Awasi Tahapan Pemungutan Suara

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng melantik 1088 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja Senin, 4 Juni 2018. 1 TPS akan diawasi oleh satu orang PTPS pada saat tahapan Pemungutan Suara Pilgub Bali 27 Juni 2018.

Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani yang secara langsung melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap PTPS. Setelah dilantik, mereka pun selanjutnya mendapatkan pembekalan dari Panwaslu Buleleng, terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai pengawas TPS.

- Advertisement -

Ketut Aryani menjelaskan, tugasnya yakni melakukan pengawasan dilapangan pada saat pemungutan suara, agar pelaksanaan Pilgub Bali bisa berjalan lancar, dan tidak ada kecurangan, khuusnya pada TPS. Diingatkan, Pengawas TPS harus menjaga netralitas dan tidak ada keberpihakan, karena hal tersebut sangat rentan untuk disusupi untuk bertindak curang.

“Seluruh pengawas TPS harus memiliki integritas yang kuat. Kuat dari pengaruh tidak adil, kuat dari pengaruh yang berkepentingan, sehingga kita tetap harus on the track, tidak melihat itu siapa, keluarga, tetangga atau siapapun. Kalau itu salah tetap dan tegas untuk ditindak,” ujarnya.

Menurut Ketut Aryani, dengan pembentukan Pengawas TPS ini, pengawasan pada setiap TPS betul-betul harus berjalan maksimal, sehingga kecurangan terkecil apapun akan diketahui.

Masyarakat Buleleng juga diharapkan turut serta melakukan pengawasan secara partisipatif, sehingga kredibilitas dan kualitas demokrasi di Buleleng bisa bermartabat.

- Advertisement -

“Jika Pengawasan di TPS bisa maksimal, sehingga tidak ada pelanggaran. Kalaupun terjadi pelanggaran, Pengawas TPS kami berhak melakukan penindakan,” tegasnya. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts