Polisi Gelandang Mantan SPG yang Gadai BPKB Konsumen

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng mengamankan dan menahan Kadek Sri Laksmi Wardani, karena melakukan aksi penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor jenis Yamaha N-Max dan sebuah Yamaha Jupiter MX, saat dirinya bekerja sebagai SPG di salah satu dealer motor Yamaha di Singaraja.

Berdasarkan data di Kepolisian menyebutkan jika Perempuan warga Kelurahan Banjar Jawa ini melakukan aksi penipuan dan penggelapan sekitar Bulan Juni tahun 2017 hingga Bulan Juli tahun 2018 lalu. Modusnya, setiap pelangggan yang membeli sepeda motor Yamaha jenis N-Max secara cash di dealer tempatnya bekerja, tidak langsung dilunasi kepada dealer.

- Advertisement -

Namun statusnya masih diinput sebagai kredit oleh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini. Bahkan tersangka juga nekat menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik belasan korban sebagai jaminan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan tercatat ada 18 kasus dari aksi yang dilakukan tersangka, masing-masing 11 kasus di tahun 2017 dan 7 kasus pada tahun 2018. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 16 unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit Jupiter MX sebagai barang bukti. Sementara satu korban lainnya sudah melunasi kendaraan namun tidak mendapatkan sepeda motor.

“Aksi tersangka terungkap karena pemilik motor yang sudah menggunakan motornya, justru disita oleh finance. Karena pemilik dianggap menunggak cicilan, padahal kan korban sudah melunasi,” Ujarnya.

Dari pengungkapan itu, 18 korban selanjutnya melaporkan aksi tersangka ke Mapolres Buleleng sekitar Bulan April 2018. Dari aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan, kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta. Saat diamankan Polisi, Tersangka sempat diberikan penangguhan penahanan karena tengah hamil tua. Namun begitu anak ketiga tersangka bebas, Polisi langsung melakukan penahanan.

- Advertisement -

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” Tegasnya.

Sementara itu, Tersangka Kadek Sri Laksmi Wardani mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Pasalnya, gaji yang selama ini diterima sebagai karyawan di dealer hanya sebesar Rp1,3 juta, dan tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya.

Dari pengakuannya, penipuan dengan mengalihkan system pembayaran dari tunai menjadi kredit sengaja Ia lakukan untuk mendapatkan diskon dan asuransi, serta fee yang lebih besar. Namun justru langkah itu membuatnya cukup keulitan, karena untuk mencicil kredit kendaraan konsumennya kepada finance memerlukan biaya yang lebih besar.

“Kalau sistem kredit feenya lebih besar. Tapi akibatnya ya harus menutupi-menutupi. Makanya uang yang dibutuhkan jadinya terus bertambah. Malahan saya tidak mendapatkan keuntungan sama sekali,” akunya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts