Bupati Larang CPNS Pindah ke Daerah Lain

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta dengan tegas agar CPNS yang sudah dinyatakan lulus dan akan memasuki pemberkasan dilarang untuk pindah ke daerah lain.

Ada pertimbangan khusus bahwa PNS atau ASN baru bisa pindah ke daerah lain dalam jangka waktu tertentu, dan itupun bila sudah ada penggantinya.

- Advertisement -

Larangan dari Bupati ini untuk menjaga agar jumlah aparatur sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng tidak berkurang dan tetap sesuai dengan kebutuhan dari beban kinerja.

Menurut Bupati, beberapa kasus terjadi, terkadang ada pelamar dari luar daerah yang melamar di Buleleng, sementara disisi lain di daerah yang difavoritkan juga banyak saingannya sehingga peserta melamar di Buleleng yang kurang favorit.

“Tapi jangan setelah lulus dan mulai bekerja ada permainan lagi sehingga yang dari luar daerah minta pindah ke tempat asal serta yang lulus di tempat kurang favorit minta pindah ke kota. Ya jangan sampai seperti itu,” jelasnya.

Bupati yang pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bali ini juga sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tidak menanggapi permintaan pindah dalam waktu dekat, kecuali jika memang ada penggantinya.

- Advertisement -

“Ya tidak dalam waktu dekat.  Nanti setelah beberapa tahun dan melihat kondisi jika ada penggantinya,” ujar Agus Suradnyana. 

Sementara itu, Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP mengungkapkan pemberkasan pengusulan NIP ini merupakan tahapan yang harus dilalui para CPNS.

Setelah itu, baru mulai disalurkan kepada pimpinan SKPD dan selanjutnya diserahkan entah itu ke sekolah ataupun ke puskesmas. Hal ini dilakukan mengingat para CPNS ini sangat ditunggu oleh formasi yang mereka cari.

“Mungkin teknisnya masing-masing dibawa ke pimpinan SKPD misalnya untuk guru ke Kadisdik dulu, untuk tenaga kesehatan diserahkan ke Kadiskes ataupun tenaga teknis lainnya ke Kadis PU. Nanti disana ada penekanan-penekanan lagi mengenai pekerjaan mereka,” ungkapnya.

Pejabat yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2020 ini juga menambahkan semua rambu-rambu yang harus diikuti oleh para CPNS ini dijalankan dengan baik.

Dari awal, sebagai bibit baru kader-kader PNS yang diharapkan mematuhi aturan sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati sehingga bisa mengemban tanggung jawab dan juga tidak tidak terkontaminasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena saat ini adalah eranya yang menuntut kita tanggung jawab, transparansi dan akuntabel,” pungkas Puspaka. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts