Sistem Konsinyasi Tunggu Proses Sidang

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng belum bisa membayar satu bidang lahan untuk proses pembebasan lahan pembangunan jalan baru batas kota SIngaraja-Mengwitani. Sementara itu, konsinyasi juga belum bisa dilakukan karena harus menunggu proses sidang.

Berdasarkan data pada Dinas PUPR Buleleng, satu bidang tanah yang masih bermasalah itu adalah milik Ferryjanto Satrio. Lahan seluas 15 are itu seharusnya dibayarkan senilai Rp477.965.023. Lahan itu belum bisa dibayarkan karena hingga kini, sertifikat hak milik masih dijadikan anggunan pijaman kredit di salah satu Bank. Sehingga dana ganti rugi belum bisa dibayarkan melalui transfer ke rekening pemilik lahan.

- Advertisement -

Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya menjelaskan, terkait dengan persoalan tersebut, pihaknya berencana menitipkan dana ganti rugi (konsinyasi) atas nama Ferryjanto Satrio di Pengadilan Negeri Singaraja. Langkah ini diambil agar tidak menghambat proses pengerjaan ruas jalan Shortcut titik 5 dan 6.

Hanya saja, langkah itu belum bisa dilakukan, karena konsinyasi baru isa berlaku setelah adanya proses sidang di Pengadilan Negeri Singaraja. Dengan kondisi itu, dana senilai Rp477.965.023 kemudian harus dikembalikan menjadi Kas Daerah, karena telah berakhirnya tahun anggaran 2018.

“Untuk Konsinyasi memang harus melalui mekanisme sidang. Kita sudah selesaikan admnistrasinya, membayar biaya perkara Rp10 juta, dan 6 Februari 2019 katanya yang bersangkutan akan dipanggil Pengadilan Negeri,” Jelasnya.

Suparta Wijaya mengatakan, karena sudah kembali menjadi kas daerah, Dinas PUPR Kabupaten Buleleng kembali harus menganggarkan dana pembebasan lahan untuk satu orang dengan nilai Rp477.965.023 melalui APBD Induk tahun anggaran 2019.

- Advertisement -

“Kita anggarkan kembali sesuai dengan nilai lahannya, karena itu kan sudah melalui mekanisme penetapan harga lahan oleh Tim Appraisal,” Kata Suparta Wijaya.

Untuk diketahui, dalam proses pembebasan lahan pembangunan jalan baru batas kota Singaraja-Mengwitani segmen 5 dan 6, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mencatat luas lahan yang dibebaskan 10,8 hektar, dengan 30 bidang lahan. Lahan sebanyak 30 bidang itu dimiliki oleh 26 pemilik. Keseluruhan lahan berada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts