Kejari Buleleng Periksa Perbekel Celukan Bawang M Ashari

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memeriksa Perbekel Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Muhamad Ashari, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Kantor Desa setempat. Kejari Buleleng memeriksa Ashari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan Perbekel Ashari sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019 lalu. Penetapan itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Cekukan Bawang. Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan  sejak tahun 2014 lalu. 

- Advertisement -

Kasus berawal saat PT. GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBD Desa Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

Tidak hanya itu, proses pembangunan Gedung Baru kantor Desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Kejaksaan pun menemukan adanya selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp295,52 juta.

Pantauan di Kantor Kejari Buleleng, Perbekel Muhamad Ashari tiba sekitar pukul 10.00 wita. Ia langsung memasuki ruangan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Wayan Genip. Pemeriksaan pun berlangsung secara tertutup. Ashari datang ke Kejari didampingi penasehat hukumnya Putu Arta. 

Sekitar pukul 12.00 wita, Ashari bersama Pengacaranya Putu Arta keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka diberikan waktu untuk beristirahat sebelum pemeriksaan selanjutnya. Kemudian, keduanya kembali memasuki ruangan sekitar pukul 13.00 wita.

- Advertisement -

Perbekel Cekukan Bawang Muhamad Ashari melalui penasehat hukumnya Putu Arta menjelaskan, Ia baru mendapatkan pertanyaan terkait dengan proses pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang. Dalam kesempatan itu, Ashrasi telah menyampaikan jika seluruh proses mulai dari pembayaran tukar guling lahan telah menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dasarnya sudah jelas undang undang, selaku wewenang di desa dan menganbil keputusan. Ini jelas bagi kami hal yang wajar sebatas praduga dan indikasi,” jelasnya.

Berdasarkan hal itulah, Arta berkeyakinan jika Kliennya Muhamad Ashari tidak melakukan kesalahan.

“Selama ini setelah saya baca dari keterangan saksi, kesannya tidak ada kesalahan yang terjadi,” ujarnya singkat. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts