Bawaslu Gelar Sidang Temuan Pelanggaran Kampanye di Banjar

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng akan menggelar sidang secara terbuka untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Banjar, Selasa 12 Februari 2019.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjar melalui Panitia Pengawas Desa Kelurahan (PPDK). Dimana dua Calon Legislator (Caleg) Partai Golkar dari Dapil Buleleng V (Kecamatan Banjar, Busungiu), diduga telah melakukan dugaan pelanggaran kampanye.

- Advertisement -

Temuan terhadap dua Caleg tersebut masing-masing PG yang melaksanakan kampanye pada tanggal 2 Februari 2019 di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, dan IGW yang melaksanakan kampanye di Desa Banyuseri kecamatan Banjar.

Dimana dari Pengawasan yang dilakukan oleh PPDK, menemukan jika dalam melaksanakan Kampanye, kedua Caleg tersebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan wajib kepada pihak Kepolisian yakni Polsek Banjar.

Sejak ditetapkan sebagai temuan tertanggal 6 Februari 2019, Bawaslu Buleleng memiliki waktu selama 7 hari kerja untuk memutuskan temuan itu apakah sebuah pelanggaran atau tidak. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu pun selanjutnya akan menggelar sidang.

Rencananya, sidang yang akan berlangsung Selasa, di halaman Sekretariat Bawaslu Buleleng Jalan Bisma itu beragendakan pembacaan putusan pemeriksaan pendahuluan. Sidang yang akan dimulai pukul 10.00 wita itu dipimpin langsung Tiga Komisioner Bawaslu Buleleng yakni Divisi Penyelesaian Sengketa Made Carna Wirata, Divisi Hukum, Data, dan Informasi Wayan Sudira, serta Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana sekaligus sebagai Ketua Majelis.

- Advertisement -

“Sidang pembacaan putusan pemeriksaan pendahuluan itu untuk memutuskan temuannya dilanjutkan atau tidak,” Jelas Made Carna Wirata.

Jika Sidang Pendahuluan keputusannya untuk dilanjutkan, Bawaslu Buleleng selanjutnya akan menggelar Sidang Pemeriksaan pada rabu, 13 februari 2019. Sidang dilakukan terhadap dua Caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kecamatan Banjar.

“Dalam sidang pemeriksaan, kedua terduga yakni PG dan IGW kita hadirkan untuk klarifikasi. Nah saat itu juga akan diputuskan apakah keduanya melanggar administrasi atau tidak,” Imbuh Carna. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts