2146 Pengawas TPS Siap Awasi TPS Dari Kecurangan

Singaraja, koranbuleleng.com | Bawaslu Kabupaten Buleleng melantik sebanyak 2146 Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS untuk Pemilu 2019. Pelantikan dilakukan oleh masing-masing Panwas Kecamatan secara serentak dalam dua gelombang.

Gelombang pertama pelantikan Pengawas TPS dilakukan Senin 25 Maret 2019,yakni Panwas Kecamatan Buleleng, Panwas Kecamatan Sukasada, Panwas Kecamatan Sawan, Panwas Kecamatan Kubutambahan,  Panwas Kecamatan Gerokgak, Panwas Kecamatan Banjar.

- Advertisement -

Gelombang kedua pelantikan Pengawas TPS dilakukan oleh Panwas Kecamatan Busungbiu, Panwas Kecamatan Seririt dan Panwas Kecamatan Tejakula, Selasa 26 Maret 2019.

Secara garis besar, Pengawas TPS mempunyai tugas utama untuk mengawasi persiapan hingga puncak pencoblosan di masing-masing TPS yang telah ditentukan. Di Buleleng, satu TPS akan diawasi oleh 1 orang pengawas TPS.

Data Pengawas TPS (PTPS) di 9 Kecamatan

NO KECAMATAN JML PTPS DILANTIK
1 BULELENG 411
2 SUKASADA 240
3 KUBUTAMBAHAN 189
4 GEROKGAK 241
5 BANJAR 235
6 SAWAN 228
7 BUSUNGBIU 146
8 SERIRIT 248
9 TEJAKULA 208
  JUMLAH 2146

Sumber Data : Bawaslu Buleleng

- Advertisement -

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan Pengawas TPS ini mulai bekerja pada H minus 23 hari sebelum pencoblosan dan selama 7 hari setelah pencoblosan.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS ini mempunyai tugas penting mengawal jalannya pemilu di seluruh TPS sehingga tidak terjadi kecurangan.

Undang-undang Nomer 7 tahun 2017 mengamanatkan pada pasal 114, bahwa Pengawas TPS mempunyai tugas untuk mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Pasal 115, Pengawas TPS berwenang untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam pasal 116 diterangkan Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa. 

Ketua Panwas Kecamatan Kubutambahan Made Arta Saputra memberikan materi dalam bimbingen teknis untuk Pengawas TPS saat Pelantikan Pengawas TPS di Kecamatan Kubutambahan |Foto : Panwas Kubutambahan|

Setelah pelantikan, Pengawas TPS juga mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan serta diberikan buku saku tentang tugas dan kewajiban Petugas TPS di lapangan.

“Di buku saku itu sudah tertera apa yang menjadi tugas dan kewajiban dari PTPS sesuai dengan aturan perundang-undangan.” terang Putu Sugi Ardana.

Sementara itu, Komisioner Panwas Kecamatan Buleleng, Gede Edy Kurnia Putra mengatakan bahwa rekrutmen dan pelantikan Pengawas TPS oleh Panwas Kecamatan Buleleng sudah sesuai dengan dasar hukum yang ada.  

“Tugas dan kewenangan dari PTPS ini harus dijalankan sesuai dengan aturan uitu,” kata Edy.

Sementara, sebanyak 189 Pengawas TPS di Kecamatan Kubutambahan juga dilantik oleh Panwas Kecamatan Kubutambahan.

Ketua Panwascam Kubutambahan Made Arta Saputra mengatakan pihaknya memberkan bimbingan teknis kepada seluruh Pengawas TPS yang dilantik agar nantinya bisa mengemban tugas dengan baik di lapangan.

“Tugas mereka mengawal Pemilu ini agar berintegritas.” ucap Arta, yang akrab dipangg Dudek.

Sementara itu, Panwas kecamatan Banjar baru melantik 218 orang Pengawas TPS. Semestinya, jumlah yang dilantik sebanyak 235 Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS di kecamatan setempat. Namun, beberapa Pengawas TPS yang sempat mengikuti rekrutmen tidak bisa diloloskan karena persyaratan usia. Kini, rekrutmen yang lain masih berjalan.

“Sesuai dengan UU Nomer 7 tahun 2017, usia minimal Pengawas TPS harus 25 tahun. Jadi beberapa masih berproses dan kami yakini bisa selesai secepatnya,” ujar Ketua Komisioner Panwas Banjar, Made Sutrawan.  |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts