Formulir C6 Banyak Yang Kosong dan Rusak

Singaraja, koranbuleleng.com| Formulir C6 atau surat undangan memilih di Kabupaten Buleleng yang sudah didistribusikan ke sejumlah kecamatan banyak ditemukan rusak dan kosong sehingga berdampak pada kekurangan jumlah formulir dari jumlah DPTHP.

Di Kecamatan Seririt, banyak ditemukan formulir C6 dalam keadaan rusak dan kosong seperti itu. Sumber informasi menyebutkan, jumlah kerusakan formulir C6 di 21 desa di Kecmatan Seririt mencapai 88 formulir  dan yang kosong sebanyak 761 formulir. Total jumlah kerusakan C6 dan formulir kosong mencapai total 849 formulir.

Formulir C6 yang rusak ditemukan di Kecamatan Seririt
- Advertisement -

Jumlah Formulir yang baik mencapai 67.392 form.  Sementara jumlah DPTHP di Kecamatan Seririt mencapai 68.626, sehingga kekurangan formulir C6 mencapai 1234.  

Itu ditemukan baru di satu kecamatan, sumber informasi lain menyebutkan bahwa sejumlah kondisi yang sama juga terjadi di beberapa desa di Kecamatan Banjar.

Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan mengakui kondisi tersebut bahwa banyak formulir C6 yang sudah didistribusikan ditemukan dalam keadaan kosong dan rusak.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memang memilih untuk mendistribusikan formulir C6 lebih awal.  

- Advertisement -

Hal itu dilakukan agar pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa mengetahui lebih awal dan mendata formulir yang mengalami kerusakan atau kekurangan.

Sutrawan pun menyebut sementara sudah ada dua Kecamatan yang melaporkan melalui pesan singkat yakni Kecamatan Banjar dan Kecamatan Seririt. Formulir C6 yang sudah tersebut selanjutnya segera dilaporkan dan dikembalikan ke KPU Buleleng untuk mendapatkan pengganti.

“Kita sudah mendapatkan formatnya dari KPU Provinsi Bali, untuk proses pencetakan bisa kita lakukan di tingkat Kabupaten,” ujarnya.

Gede Sutrawan mengatakan, formulir C6 sampai saat ini belum didistribusikan ke Pemilih. Pasalnya, beberapa Desa/Kelurahan di kabupaten Buleleng masih harus melakukan pelantikan KPPS. Nantinya KPPS inilah yang akan mendistribusikan ke Pemilih.

“Sesuai dengan aturan, kewajiban KPPS 3 hari sebelum pemungutan suara, agar C6 sudah sampai kepada pemilih,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Seririt, Agus Arimbawa mengakui dalam proses pengawasan distribusi formulir C6 ini memang banyak ditemukan formulir yang rusak dan formulir kosong sehingga yang terkirim hanya kertas kosong dalam satu bendelan formulir C6 itu.

Agus meminta agar KPU bisa lebih teliti dalam mendistribusikan formulir C6. “Formulir C6 ini sangat penting, saya kira harus lebih hati-hati jangan sampai terjadi kekeliruan yang bisa berdampak fatal pada proses pemilihan nanti,” ujar Agus.|tim|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts