Desa Selat Telah Memilih Perbekel Hasil PAW

Singaraja, koranbuleleng.com | Putu Mara berhasil terpilih sebagai Perbekel Desa Selat dalam pemilihan Perbekel Penghanti Antar Waktu (PAW). Mara dengan nomor urut 2 sebelumnya mengalahkan calon lain,  1 Putu Selamat, dan nomor urut 3 I Wayan Diarka dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Rabu 8 Mei 2019.

Musdes dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan perempuan, perwakilan banjar dinas, tokoh adat, kelompok tani, RTM, kelompok pengerajin, serta unsur kelembagaan desa Selat

- Advertisement -

Putu Mara terpilih sebagai Perbekel PAW Desa Selat  periode tahun 2019-2021 melanjutkan sisa masa jabatan mantan Perbekel I Made Artawan yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada pemilu tahun 2019.

Putu Mara menang telak dengan perolehan suara sebanyak 118 suara, sedangkan Putu Selamat berada diposisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 62 suara, kemudian I Wayan Diarka  berada diposisi ke tiga dengan perolehan suara hanya 31 suara saja.

Dari keseluruhan 212 suara hanya 1 suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia Musdes PAW.

Ketua Panitia pelaksana Kegiatan PAW Drs. Made Wirawan mengungkapkan, pemilihan pilkel PAW melalui musdes ini dikarenakan adanya pengunduran diri dari perbekel definitif Made Artawan yang baru meyelesaikan tahun ketiga massa pemerintahannya. Akibatnya terjadi kekosongan pemerintahan sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku BPD Desa Selat harus melakukan pemilihan Perbekel PAW.

- Advertisement -

Lebih jauh Wirawan menuturkan, agenda selanjutnya setelah pemilihan adalah melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepada peserta Musdes pada tanggal 17 Mei 2019,  Pengesahan Perbekel PAW terpilih 20 Mei 2019, dan Pelaporan hasil pilkel PAW dari panitia kepada BPD melalui musdes Desa Selat pada 21 Mei 2019.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Made Subur menjelaskan, sebelumnya PMD telah menugaskan Wayan Semadi sebagai Pj. Perbekel Desa Selat. Sesuai dengan aturan yang berlaku Pj. Perbekel seharusnya menjabat selama 6 bulan sejak perbekel diberhentikan.

Tetapi dikarenakan adanya hajatan Pilpres maka tahapan pelaksanaan Pilkel dan pelantikannya ini pun ditunda setelah bulan April 2019.

“Siapapun yang mendapatkan suara terbanyak nanti akan ditetapkan oleh BPD dan dibuatkan SK pengusulan ke Bupati, sehingga kami dari Kabupaten akan melaksanakan pelantikan secara serentak 3 PAW, yaitu Kaliasem, Banjarasem sama Selat “ ujarnya.

Subur juga menjelaskan, bahwa tugas dari Perbekel PAW yang terpilih adalah meneruskan masa jabatan perbekel yang dulunya terpilih, sehingga perbekel PAW tidak perlu lagi membuat RPJM tetapi perlu diadakan penyelarasan RPJM dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi sehingga mampu terhubung dan terjadi sinergi yang baik.

“Ini yang harus diselarasikan kedepan, karena banyak RPJM yang dibuat di Desa belum singkron dengan RPJM yang ada di Kabupaten maupun Provinsi,” pungkasnya. |NP/R|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts