Forum BUMDes Dibentuk Gali Potensi Ekonomi Desa

Singaraja, koranbuleleng.com | Forum BUMDes Kabupaten Buleleng dikukuhkan sebagai wadah komunikasi dan bisnis bagi BUMDes di Kabupaten Buleleng di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Kamis 9 Mei 2019.  Forum BUMdes ini akan memfasilitasi 113 BUMDes di Buleleng dalam menggali potensi ekonomi di masing-masing desa.  

Ketua Forum BUMDes Buleleng, I Made Rencim Astawa berharap forum ini nanti menargetkan badan usaha yang mempunyai badan hukum. Badan usaha berbadan hukum ini akan mempermudah BUMDes melakukan kegiatan ekonomi dengan pihak-pihak lain.

- Advertisement -

“Selama ini, pembangunan fisik sedang gencar di desa, namun BUMDes belum bis aberperan karena belum mempunyai unit usaha yang berbadan hukum,” katanya Rencim.

Badan usaha berbadan hukum ini, kata Rencim, juga bis abekerjasama dengan pihak lain. Badan hukum ini akan memperkuat posisi tawar secara bisnis bagi BUMDes dengan pihak lain.  

“Selama ini, BUMDes ini kan ada unsur sosial, ada profit oriented karena itu kita ingin menegaskan agar BUMDes ini bergerak secara bisnis bila mekaukan kerjasama dengan dengan pihak-pihak lain,” kata Rencim.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH mengatakan peran forum BUMDes kedepannya adalah untuk memfasilitasi 113 BUMDes yang ada di Kabupaten Buleleng agar dapat menggali potensi masyarakat dalam mengembangkan usaha dan mensejahterakan seluruh masyarakat desa.

- Advertisement -

“Nanti kita upayakan melalui pola kerjasama, seperti contohnya penghasil cengkeh akan bekerjasama dengan PT Sampoerna dan untuk kebutuhan kendaraan bermotor kita akan membuat CV, “ ucapnya.

Banyak hal yang akan dilakukan terkait dengan pengembangan usaha di desa. Melaui forum ini, dalam tiga tahun kedepan akan terus digenjot untuk pengentasan kemiskinan, sesuai dengan apa yang menjadi target dari pemerintah.

Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan, Putu Karuna, SH mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah menjadikan desa sebagai basis utama pembangunan, tidak lagi hanya menjadikan obyek pembangunan tetapi juga menjadi subyek pembangunan.

Untuk membangun desa yang kuat dan mandiri diperlukan sumber-sumber pendapatan memadai. Selain bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan Kabupaten, desa juga diharapkan mampu menggali sumber PAD nya sendiri dengan kemampuan inovasi yang dimiliki.

Pendirian dan pengelolaan BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa. BUMDes harus dibangun atas prakarsa masyarakat, serta berdasar pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipasi, akuntabel, dan sustainable atau berkelanjutan. Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan.  

Peran pemerintah desa adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas desa yang lebih berdaya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts