Polisi Bekuk Pelaku Pelemparan Kendaraan di Gitgit

Singaraja, koranbuleleng.com| Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil mengamankan dua orang pelaku pelemparan kendaraan di Desa Gitgit Kecamatan Sukasada. Kini keduanya ditahan di Mapolsek Sukasada dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Beberapa hari terakhir, warga di Kabupaten Buleleng dibuat resah dengan aksi pelemparan kendaraan khususnya mobil yang terjadi di Kilometer 13-18 Desa Gitgit Kecamatan Sukasada. Polisi mencatat sudah ada enam mobil yang menjadi sasaran aksi tersebut, namun baru empat pemilik mobil yang melaporkan secara resmi ke Mapolsek Sukasada.

- Advertisement -

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukasada kemudian melakukan penyelidikan dan patrol. Alhasil, dua orang pelaku berhasil diamankan. Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh Polisi. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Jery Lukman Nawawi Bin Fatul alias Lukman warga Banjar Dinas Petung dan SR yang masih berusia 16 tahun, warga Banjar Dinas Kubu Tempekan Tembara. Keduanya merupakan warga Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada.

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung menjelaskan, saat melakukan patrol, Polisi sejatinya melihat ada lima orang yang disekitar lokasi. Saat akan mendekat, mereka justru kabur. Pun demikian Polisi berhasil mengamankan dua orang, dan langsung digelandang ke Mapolsek.

“Yang tiga orang masih kita lakukan pengejaran, dan kita sudah kantongi identitasnya. Semalam, kami juga sudah mendatangi kediaman ketiganya, namun tiga orang yang diduga pelaku tidak ada kemungkinan mereka tidak pulang,” Jelasnya.

Saat ini, dua orang pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan. Keduanya pun disebutkan telah mengakui perbuatannya melakukan aksi pelemparan bersama dengan tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran Polisi

- Advertisement -

“Motifnya kita belum bisa sampaikan, karena masih kita dalami, karena baru dua pelaku yang kita amankan,” tegas Landung.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu disebutkan barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts