Keringanan Pajak Hanya Berlaku Setahun

Singaraja, koranbuleleng.com| Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang didapatkan oleh Wajib Pajak (WP) hanya berlaku selama setahun. Di tahun 2020 mendatang, mereka yang sebelumnya mendapatkan keringanan, harus kembali mengajukan keberatan.

Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Perkotaan sector Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Buleleng ternyata masih menyisakan persoalan. Walaupun kini, telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2019 yang mengakomodir tentang besarnya pengurangan yang diperkenankan, ternyata keringanan pajak yang didapat hanya berlaku untuk satu tahun saja.

- Advertisement -

Ditahun 2020 mendatang, nilai PBB P-2 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pun kembali sesuai dengan penetapan yang tertuang dalam Perbup sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan UU nomor 28 Tahun 2009.

Dikonfirmasi atas hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada usai mengikuti Rapat gabungan di DPRD Buleleng membenarkan hal tersebut. Menurutnya, jika di tahun 2020 mendatang masih ada wajib pajak yang merasa keeratan terhadap PBB P2 yang harus dibayarkan, mereka harus kembali mengajukan keberatan kepada Pemkab Buleleng. Nantinya, mereka pun kembali akan mendapatkan keringanan sesuai dengan Perbup momor 15 tahun 2019.

“Mekanismenya memang harus ada permintaan terhadap keberatan pajak yang ditetakan. Kami akan verifikasi sesuai dengan subjek dan juga objeknya. Subjeknya pemilik, kemudian objeknya adalah lahannya,” jelasnya Senin, 17 Juni 2019.

Sementara, terkait dengan kemungkinan akan melakukan revisi terhadap Perbup petenapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini pun tidak berani memastikan. Ia menegaskan hanya bertugas menjalankan kewenangan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

- Advertisement -

“Kita hanya pelaksana dari Perbup. Kalau memang dalam perjalanan ada kebijakan untuk melakukan kajian ulang, nantinya kami tentu akan siap untuk membahas bersama dengan DPRD,” ucapnya.

Sepeti diketahui, Dari 202.188 SPPT yang disebar BKD Buleleng, sebanyak 36.330 SPPT yang mengalami penurunan. Sedangkan sebanyak 11.410 SPPT yang mengalami kenaikan. Sementara nilai pajak yang harus dibayarkan tetap. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts