Perlu Pemerataan Kualitas Sekolah Untuk Hindari Polemik PPDB

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemberlakuan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih memunculkan persoalan di masyarakat. Pro dan kontra masih terjadi sampai saat ini. Sebelumnya PPDB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) 51 tahun 2018.

Mengatasi permasalahan itu, Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran 3/2019, sekaligus mengganti Permedikbud 51/2018 menjadi Permendikbud 20/2019.  

- Advertisement -

Kebijakan itu mendapat apresiasi dari akademisi Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., karena memberikan kemudahan pada masyarakat. Namun menurutnya langkah yang dilakukan pemerintah pusat tidak cukup sebatas itu.

Menurut Pria yang kini menjabat Wakil Rektor II Undiksha ini mengatakan, kebijakan PPDB ini harus tetap diimbangi dengan pemerataan kualitas sekolah, baik dari sarana prasana maupun Sumber Daya Manusia (SDM) didalamnya.

“Saat ini memang tidak ada istilah sekolah favorit dan tidak favorit. Tetapi fakta di lapangan, masih ada sekolah yang belum memenuhi dan memiliki standar kualitas layanan pembelajaran, terutama sumber daya manusia, yaitu guru. Ini yang perlu disikapi,” ungkap Lasmawan saat ditemui di ruangannya, Senin 24 Juni 2019.

Akademisi asal Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini menyebutkan sarana prasarana dan guru yang kompeten berperan besar dalam melahirkan siswa yang bermutu dan sarat prestasi.  Kompetensi itu akan mampu mengikis pandangan masyarakat tentang keberadan sekolah favorit atau tidak favorit.

- Advertisement -

“Dengan demikian, tidak ada juga calon peserta didik yang berprestasi justru mereka “dipaksa” untuk membiasakan diri sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya yang mungkin dari sisi sarana prasana, kualitas guru kemudian daya dukung lingkungan masyarakat belum sesuai harapan,” ungkapnya. 

Penerapan sistem zonasi dinilai perlu evaluasi secara berkelanjutan. Demikian juga dengan sosialisasi ke masyarakat yang semakin intensif, sehingga kedepan tidak lagi muncul persoalan.

Sistem tersebut juga dinilai memiliki dampak positif, selain pemerataan kualitas sekolah. Yaitu mampu meringankan beban orangtua minimal dalam transportasi.  “Pada konteks ini kita tidak perlu mencari kesalahan siapapun. Ini adalah sebuah kebijakan baru, tentu membutuhkan sebuah pemahaman, sebuah kesadaran, sebuah dukungan dari seluruh komponen masyarakat,” imbuhnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts