Pemkab Buleleng Kini Sah Kuasai Sebidang Lahan di Teratai

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali memiliki hak atas sebidang lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perseorangan atas nama Putu Deresnaguna, setelah Pengadilan Negeri (PN) Singaraja melaksanakan eksekusi atas lahan tersebut Senin, 19 Agustus 2019.

Perjalanan panjang perkara sebidang tanah di Jalan Teratai Singaraja Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng antara Pemkab Buleleng dengan Putu Dresnaguna dan kawan-kawan berakhir melalui proses eksekusi. Pengadilan Negeri Singaraja melalui Panitera PN Singaraja Rotua Roosa Mathilda Tampubolon melakukan eksekusi dengan membacakan putusan nomor 552/Pdt.G/2018.PNSingaraja yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2019 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan tersebut yang memuat penyempurnaan putusan PK yang bersifat deklaratur (bersifat pernyataan, red).

- Advertisement -

Perkara ini berawal saat Putu Dresnaguna mengklaim lahan yang disengketakan ini menjadi hak miliknya berdasar bukti sertifikat hak milik. Selama berproses, gugatan dari keluarga Putu Dresnaguna dimenangkan oleh PN Singaraja, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi. Kemudian Pemkab Buleleng mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa tersebut, dengan menunjukkan bukti-bukti baru. Hasilnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, sekitar Agustus 2017 lalu.

Putusan itu berisikan perintah membatalkan seluruh putusan sebelumnya tingkat PN, PT dan Kasasi yang memenangkan penggugat Putu Dresnaguna Cs. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 216 tahun 2009, luas 1.500 meter persegi atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng adalah sah. Menyatakan, obyek sengketa seluas 300 meter persegi adalah sah bagian dari tanah seluas 15 are, sesuai SHP No. 16 atas nama pemegang hak Pemkab Buleleng.

Namun, PN Singaraja menilai putusan MA itu belum cukup kuat untuk melaksakan eksekusi. Pihak PN Singaraja menyebut, putusan MA bersifat Deklaratoir yang sifatnya pernyataan, bukan penghukuman. Sehingga Pemkab Buleleng kembali ajukan gugatan hukum ke PN Singaraja di tahun 2018 lalu.

Atas putusan itulah kemudian Mejelis Hakim PN Singaraja, pada 4 Maret 2019 lalu, menerbitkan putusan yang menyebutkan jika obyek sengketa seluas 300 meter persegi (3 are) adalah sah merupakan bagian dari tanah seluas 1.500  meter persegi (15 are) di Jalan Teratai, sesuai Hak Pakai Nomor; 16 Tahun 2009, atas nama Pemegang Hak, Pemkab Buleleng.

- Advertisement -

Dalam amar putusan juga dinyatakan perbuatan tergugat mensertifikatkan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan, Sertifikat Hak Milik Nomor 312 Tahun 2001 seluas 3 are atas nama Putu Deresnaguna yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri Singaraja adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hokum.

Majelis juga menyatakan, menghukum para terggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 115 PK/Pdt/2017 dalam keadaan kosong dan lasia, apabila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri).

Dalam proses eksekusi tersebut, diawali dengan penyampaian hasil putusan yang berlangsung di Kantor Lurah Banyuasri. Dikesempatan itu, Putu Dresnaguna sempat membeberkan beberapa bukti yang menerangkan jika lahan itu adalah hak dari keluarganya.

Salah satu bukti yang ditunjukkan adalah sebuah lontar atas nama Pan Kanten yang tidak lain adalah Kakeknya.

Dalam lontar disebutkan memiliki lahan seluas 9 are dengan bukti Pipil dan bukti pembayaran pajak atas lahan yang diperkarakan. Selain itu, Ia juga memperlihatkan memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2001, yang menguatkan kalau lahan seluas 3 are tersebut adalah miliknya.

Pun demikian, apa yang Ia beberkan sia-sia, karena kini Pemkab Buleleng telah memenangkan gugatan dan berhak atas lahan tersebut.

“Saya mengalah secara sekala dan niskala, disini saya kalah tapi belum tentu secara niskala saya kalah. Karena saya memperjuangkan duen anak lingsir (milik tetua) dari tahun 1951 yang tertuang dalam lontar,” ujarnya.

Sementara itu, Panitera PN Singaraja Rotua Roosa Mathilda Tampubolon menyebut jika eksekusi ini merupakan tindak lanjut penyempurnaan putusan PK yang sebelumnya bersifat deklaratur (bersifat pernyataan, red), dan ditegaskan dalam putusan yang bersifat kondemnatur (menghukum salah satu pihak, red).

“Jadi sudah menjadi tugas kami untuk melakukan eksekusi atas putusan tersebut, karena ini sudah putusan yang incraht,” jelasnya.

Anggota Tim Pengacara Pemkab Buleleng Gede Indria menyebutkan jika ini adalah kemenangan Pemkab Buleleng sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah. Ia juga mengakui jika dalam berproses, Pemkab Buleleng sempat kalah, baik dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga di tingkat Kasasi. Namun saat berproses dalam Peninjauan kembali, pihaknya mengajukan bukti baru, sehingga Pemkab bisa memenangkan perkara.

“Bukti yang kita ajukan dan bisa memenangkan perkara ini adalah bukti transaksi bahwa dahulu saya lupa tahunnya, lahan ini memang sudah dibeli oleh Pemkab, itu yang kita jadikan alat bukti. Sekarang sudah dieksekusi, kita akan laporkan dan serahkan, nanti mau dijadikan apa itu menjadi urusan Pak Bupati,” ucapnya.

Disisi lain, proses eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja berlangsung dengan lancar. Proses eksekusi juga mendapat pengamanan dari Aparat Kepolisian secara bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Buleleng.

Dalam proses eksekusi, beberapa bagian yang ada didalamnya dibuka seperti pintu masuk yang terbuat dari seng, hingga puluhan pohon pisang, beberapa pohon mangga, dan juga pohon kelapa yang ditebang, sebagai pertanda jika eksekusi telah dilaksanakan.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts