Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri Singaraja memvonis seorang warga Desa Tegallinggah, Iwan yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018. Iwan sebelumnya, terkena operasi tangkap tangan (OTT) dari Satuan Polisi Pamong Praja karena membuang sampah tidak pada tempatnya. Hakim tunggal PN Singaraja, I Made Gede Trisnajaya, SH, MH, memvonis Iwan dengan denda, Rabu 18 Desember 2019.
Pada persidangan terungkap Iwan merupakan pelaku pembuang sampah sembarangan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Pemaron pada tanggal 3 Desember 2019.
Iwan didakwa telah melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. Sama seperti pelanggar sebelumnya, Iwan diberikan vonis denda sebesar Rp. 200 ribu oleh hakim.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perada) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Nyoman Juni Wardana menjelaskan seharusnya yang mengikuti persidangan kali ini berjumlah tiga orang. Namun, hanya satu yang hadir dan disidangkan.
Dua orang mangkir dari persidangan tanpa alasan yang jelas. Dari tiga orang ini, satu orang merupakan tambahan dari laporan Kecamatan Seririt yang melakukan OTT pada tanggal 6 Desember 2019. “Satu pelanggar tambahan ditangkap tangan di Jembatan Kampung Madura, Seririt. Kami sudah instruksikan Kasi Trantib Seririt untuk mencari. Yang lagi satu dari Anturan. Kami juga sudah instruksikan Sekdes Anturan untuk mencari,” jelasnya.
Bagi pelanggar yang mangkir dari persidangan, pihak berwajib akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. “Kita harus datangkan para pelanggar di persidangan,” ujar Kabid Juni Wardana.
Lebih lanjut, Kabid Juni Wardana menambahkan, untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini, pihaknya akan terus melakukan patroli pada titik-titik dimana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. “Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” tandasnya. |R/ET|