Ashari Tidak Ajukan Banding

Singaraja, koranbuleleng.com| Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak non aktif, Mohamad Ashari sudah menyatakan tidak akan mengajukan banding, terkait dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Ashari telah divonis bersalah terkait dengan kasus Korupsi yang menjeratnya, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Dari putusan itu, Ashari kemudian menyampaikan masih pikir-pikir, begitupun dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sebagai Penuntut Umum.

- Advertisement -

Kemudian, hingga batas waktu selama tujuh hari waktu berpikir, Ashari pun akhirnya bisa menerima putusan tersebut. Hal yang sama pun disampaikan oleh Penuntut umum. Sehingga putusan itupun sudah memiliki kekuatan hokum tetap atau incracht.

“Ashari sudah menerima putusan pengadilan Tipikor. Segera setelah Penuntut Umum menerima Salinan putusan akan melaksanakan eksekusi,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari Buleleng Wayan Genip.

Sesuai dengan putusan itu, Mohamad Ashari selanjutnya akan menjalani masa penahanan sekitar 9 bulan. Pasalnya, terkait dengan proses penyidikan, penyelidikan hingga proses sidang, Ashari telah menjalani penahanan sekitar empat bulan, sejak 29 Agustus 2019 lalu.

Tidak hanya menjalani masa tahanan dan denda sesuai dengan yang dijatuhkan hakim, Mohamad Ashari juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara atas kasus yang menjeratnya.

- Advertisement -

“Jadi yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp39.160.000. sesuai dengan fakta di persidangan, hanya segitu yang digunakan secara pribadi oleh terdakwa,” ucap Genip.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur menjelaskan, untuk status Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui.

“Kami masih menunggu salinan putusannya dulu. Setelah itu barulah bisa berproses, apakah diberhentikan permanen atau bagaimana,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan Perbekel Ashari sebagai tersangka sejak 3 Januari 2019 lalu. Penetapan itu terkait dengan dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Cekukan Bawang. Dimana penyelidikannya telah dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

Kasus berawal saat PT. GEB memberikan ganti rugi terhadap proses tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar. Namun dana itu tidak dimasukkan dalam APBDes Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

Tidak hanya itu, proses pembangunan Gedung Baru kantor Desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp704,5 juta. Diduga ada kerugian negara sekitar Rp194 juta dalam kasus tersebut. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts