Oknum Kasek Terjaring OTT Buang Sampah Sembarangan

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan Rabu, 15 Januari 2020. Alhasil 7 orang terjaring, dan satu orang diantaranya adalah oknum Kepala Sekolah salah satu SD di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.

Satpol PP kabupaten Buleleng bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Buleleng melakukan OTT dengan menyasar beberapa tempat. Mulai dari di seputaran Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Dan Jalan Hasanudin Singaraja. Dari OTT itu, 7 orang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

- Advertisement -

Mereka masing-masing Kadek Lasia Jono warga Desa Tukad Mungga, Putu Wardika Warga Kelurahan Banyuning, Sugiarni yang beralamat di Jalan Gajah Mada SIngaraja, Ali Rahman warga jalan Diponegoro, Ahmad Nafi Aryansah Warga Kelurahan Kampung Bugis, Tjiok Lian Hok beraamat di jalan Hasanudin, dan Ida Komang Rai Atmaja, warga Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.

Menariknya, salah seorang yang terjaring yakni Ida Komang Rai Atmaja merupakan seorang Kepala Sekolah di salah satu sekolah yang ada di Desa Bubunan, Kecamatan Seririt. Informasinya, pelaku disebut datang ke Kota SIngaraja untuk mengunjungi Istrinya. Saat hendak kembali pulang, Ia diminta untuk membuang sampah oleh istrinya.

Sayang, sampah itu justru dibuang di pintu masuk Pasar Anyar Singaraja bagian barat di seputaran jalan Dipenogoro Singaraja, yang mana lokasi itu bukan merupakan tempat membuang sampah. Petugas Satpol PP Buleleng kemudian menciduknya karena membuang sampah sembarang sekitar pukul 05.35 wita.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Buleleng Putu Artawan menjelaskan, ketujuh orang yang terjaring OTT itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Buleleng. Identitas mereka kemudian ditahan untuk selanjutnya mengikuti proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja.

- Advertisement -

“Diantara mereka ada dua orang yang tidak membawa identitas, namun kartu identitas istrinya yang ditahan sebagai jaminan. Selanjutnya mereka akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang Tipiring Rabu, 22 Januari 2020 mendatang,” jelasnya.

Kasatpol PP Buleleng Putu Artawan Sangat menyayangkan jika masih ada warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal, hingga saat ini, Pol PP Buleleng sebagai tim Penegak Perda sudah melakukan OTT terhadap banyak warga, dan mereka pun sudah divonis membayarkan denda.

“Tapi kami akan terus lakukan OTT ini, untuk memberikan efek jera bagi warga yang melanggar perda,” tegasnya.|ET/RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts