Singaraja, koranbuleleng.com | Polres Buleleng telah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembalakan liar yang terjadi di Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Seririt. Tiga tersangka yakni I Nyoman Soambawa (43), Ketut Sudena (35) dan Ketut Widiasa (54). Ketiganya merupakan warga asal Desa Pangkung Paruk, Seririt.
Ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan ditemukanya beberapa barang bukti berupa 25 kayu jenis Sonokeling yang sudah berbentuk balok, 5 Unit sepada motor dan 1 unit Sensor.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa S.I.K., M,H. mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pembalakan liar. Tersangka I Nyoman Soambawa bertugas sebagai penujuk lokasi sekaligus menentukan tempat dimana lokasi penebangan hutan.
Setelah ditemukan lokasi I Nyoman Soambawa bersama temannya Ketut Sudena mendatangi lokasi untuk melakukan penebangan, setelah kayu berhasil terkumpul kemudian dijual kepada Ketut Widiasa.
“Setelah tahu tempatnya, Soambawa dan Ketut Sudena ke lokasi untuk menebang pohon, lalu pohon yang ditebang, diangkut dengan sepeda motor, kemudian dikumpulkan lalu dijual ke Ketut Widiasa.” ujar Sinar Subawa
Sebelumnya Satreskim telah mengamankan 5 orang yang diduga melakukan pembalakan liar, namun karena belum mempunyai bukti yang kuat sehingga kepolisian hanya menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Salah satu Orang yang dinyatakan belum memiliki bukti yang kuat adalah anak dari tersangka Ketut Widiasa.
“Kita melakukan penyelidikan berdasarkan fakta-fakta di lapangan, kalau belum memenuhi syarat dan bukti yang ada kita tidak bisa kita tahan, memang kemarin kita amankan 5 orang, namun tidak cukup bukti, hanya ketiganya ini yang cukup bukti,” imbuh Sinar Subawa
Sinar Subawa menambahkan jika ketiga pelaku sudah hampir setahun melakukan pembalakan liar. Sedangkan untuk hasil penebangan kayu yang terkumpul oleh tersangka ketut Widiana akan dijual, namun Sinar Subawa belum dapat memastikan akan dijual kemana dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, salah satu tersangka Ketut Widiana mengatakan jika ia tidak mengetahui kalau kayu yang di tebang itu wilayah hutan lindung, ia juga mengaku kalau hanya sebagai supir untuk pengakut kayu.
“Saya gak tau disana tidak boleh nebang pohon, saya hanya supir, baru sekali saya mengangkut ke sana, malamnya tiba-tiba sudah datang aparat Desa,” Ujarnya
Karena perbuatan, ketiganya tersangka diancam pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda pidana Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000. |ET|