Buron, Terpidana Narkoba Ditangkap Saat Sedang Nyabu
Singaraja, koranbuleleng.com| Made Yuda Putra alias Yuda yang berstatus buronan terpidana narkoba berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Senin, 2 Maret 2020. Ia ditangkap bersama dengan Putu Krisnawan alias Tukis saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Keduanya pun langsung diamankan.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dengan dibantu Satuan Narkoba Polres Buleleng sekitar pukul 19.45 Wita. Dari penangkapan itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap, dan juga timbangan digital.
Terpidana Made Yuda Putra alias Yuda sebelumnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Dari vonis itu, Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, majelis Hakim MA menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 1213 tertanggal 26 Juni 2019 itu, isinya juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Denpasar mengenai kualifikasi tidan pidana dan pidana pengganti denda. Dimana dalam putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Sementara Kejaksaan Negeri Buleleng baru menerima salinan putusan MA tersebut tertanggal 12 Juli 2019, sedangkan masa penahanan terhadap terpidana habis pada tanggal 30 Juni 2019 sehingga pihak LP kelas II B Singaraja mengeluarkan terpidana demi hukum.
“Ini memang ada keterlambatan penerimaan putusan dari MA, seharusnya lebih cepat kita terima. Sehingga terpidana harus keluar demi hukum karena kita belum menerima putusan. Kita lakukan upaya penangkaan, sebanarnya sudah berulang kali kita lakukan, tapi gagal,” jelas Kepala Kejari Buleleng Nur Chusniah.
Hingga kemudian kami berhasil melakukan penangkapan dalam sebuah pengerebegan. Terpidana Yuda saat ditangkap sedang mengunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama sepupunya Tukis. Keduanya kemudian diamankan ke Kantor Kejari Buleleng. Sellanjutnya terpidana langsung dieksekusi ke LP kelas II B Singaraja, sedangkan Tukis langsung diserahkan ke Sat Narkooba Polres Buleleng.
“Perbuatan yang sudah diputus kita eksekusi, perbuatan baru ini akan dipertanggungjawabkan secara pidana. Kalau untuk perkara baru akan diproses lagi dengan sepupunya, nanti penyidik dari polres akan melakukan pemeriksaan,” imbuh Nur Chusniah.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi menyebut jika proses hukum akan dilakukan baik terhadap Made Yuda Putra alias Yuda dan juga sepupunya Putu Krisnawan alias Tukis. Mengingat ada tindak pidana baru yang ditemukan saat proses penangkapan tersebut.
“Nanti kita akan proses lebih lanjut, kita akan lakukan BAP, sehingga menjadi terang pasal yang akan disangkakan. Dugaan sementara sebagai pengedar. Kita akan jadikan satu berkas, walaupun menjalani penahanan di lapas, berkas juga jalan lagi,” ujarnya.
Disisi lain, kepada sejumlah wartawan, Yuda yang kesehariannya sebagai seorang buruh bangunan itu mengaku membeli narkoba jenis sabu-sabu patungan dengan sepupunya. Selama ini, Ia masih mengkonsumsi sabu-sabu karena ada masalah rumah tangga.
“Saya beli patungan sama-sama keluar uang Rp500 ribu. Ini karena istri saya menikah lagi, padahal kami belum sah cerai,” ujarya singkat. |RM|