Desa Wisata Harus Optimal Kelola Sampah

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng akan mengembangkan 31 desa wisata di sejumlah kecamatan di Buleleng. Upaya yang harus dilakukan dengan pembentukan kelembagaan desa wisata bekerjasama dengan lembaga pedesaan lain seperti Badan Usama Milik Desa (BUMDes). Pembentukan desa wisata ini juga harus optimal dalam pengelolaan lingkungan yang baik, terbebas dari sampah.

Pembahasan tersebut dilakukan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Desa Wisata yang diikuti oleh SKPD terkait, para Perbekel dari seluruh desa wisata di sembilan kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Forum Komunikasi Desa Wisata (Forkom Dewi) Buleleng, serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), di ruang rapat Dispar Kabupaten Buleleng, Selasa 3 Maret 2020.

- Advertisement -

Pelaksana tugas  Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, S.Sos., MM seluruh desa wisata yang sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng menyatakan kesepakatan dalam pembentukan kelembagaan desa wisata.  

“Kami dari Dispar Buleleng akan memfasilitasi segala kebutuhan yang diperlukan di tiap-tiap desa wisata tersebut,” ungkapnya.

Sementara,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S.STP.,MAP mengatakan pengelolaan sampah dalam pengembangan desa wisata memiliki keterkaitan yang sangat erat yang termasuk dalam sapta pesona.

Pihaknya terus mendorong dan mengoptimalkan kinerja pengelolaan Tempat Pembuangan Sampahdengan sistem  Reuse Reduce Recycle (TPS 3R) di desa yang sudah masuk dalam kategori desa wisata.

- Advertisement -

Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan dengan optimal tentu akan berdampak pada pengembangan wisata. “Kami terus dorong bagaimana desa wisata menangani sampah sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” katanya.

Sementara, Sekretaris Forkom Dewi Buleleng, Made Darsana menjelaskan pembentukan kelembagaan desa wisata itu sangat penting untuk pengembangan. Ia menginginkan agar kelembagaan desa wisata bekerjasama dengan unit usaha wisata pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sehingga nantinya dapat menganalisis segala potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa wisata. Selain itu juga, BUMDes memiliki akses yang sangat terbuka dan memiliki legalitas yang jelas.  “Jadi tidak ada lagi yang namanya ego sektoral, karena secara kelembagaan sudah jelas,” ujarnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts