Singaraja, koranbuleleng.com| Ditengah pandemi COVID 19 yang memancing dampak kelesuan ekonomi, membuat Pemerintah harus mengambil sejumlah opsi menyelamatkan kebutuhan masyarakat. Pemkab Buleleng juga mengambil kebijakan kelonggaran pajak, berupa perpanjangan pembayaran pajak tahun 2020 dan akan menghapus denda pajak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, kebijakan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk seluruh sektor pajak di Kabupaten Buleleng. Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, pendapatan pajak BPHTB, serta keterlambatan pekerjaan.
“Pajak itu kan ada batas waktu nya, jadi sekarang pembayaran pajaknya diperpanjang. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang harus dibayar sampai Bulan September bisa diperpanjang hingga Desember. Selanjutnya kami lihat perkembangan, dan evaluasi,” ujarnya.
Beberapa kali, opsi ini memang sudah masuk dalam rapat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKD). Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sasnita Ariawan menjelaskan, denda pajak yang akan dihapuskan yakni untuk masa Bulan Januari hingga bulan Desember tahun 2020. Nantinya, kebijakan itu akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng.
“Kami tinggal menunggu SK dari Bupati saja. Kalau sudah dikeluarkan, berarti siap diberlakukan,” jelasnya melalui sambungan telpon.
Namun disisi lain, untuk denda pajak tahun 2019 yang harus dibayarkan ditahun 2020 ini, akan tetap dilakukan penagihan. Terlebih nilai denda pajak tahun 2019 lalu bernilai tinggi sekitar Rp2,52 miliar yang bersumber dari 11 sektor pajak daerah. Hanya saja, BPKPD Buleleng tidak terlalu menarget kapan denda itu bisa dibayarkan oleh wajib pajak.
“Mungkin untuk penagihannya tahun ini kita calling down dulu lah, dan kita tidak ada hal yang ingin dipaksanakan. Apalagi sekarang situasinya seperti ini, tetapp ada pertimbangan-pertimbangan manusiasi yang harus kita pikirkan,” imbuh Sasnita.
Opsi Pembebasan Tarif Air
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga berencana untuk membebaskan tarif air bersih bagi pelanggan Perumda Tirta Hita Buleleng selama pandemi. Hal ini juga dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.
Direktur Utama Perumda Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana mengaku saat ini menyiapkan rancangan termasuk mengklasifikasikan pelanggan, terutama dari kalangan keluarga miskin.
Klasifikasi didasarkan dari sejumlah kriteria, seperti klasifikasi penggunaan listrik, lebar jalan diwilayah pemukiman dan beberapa faktor lain.
“Kami punya pelanggan 54 ribu. Dari jumlah itu sekitar 89 persen berasal dari golongan rumah tangga. Nah itu yang kami belum klasifikasikan. Jumlah dari rumah tangga miskin yang sedang kami data,” ungkap Lestariana.
Saat ini, kata Lestariana, ditengah kesulitan ekonomi, Perumda Tirta Hita Buleleng telah menerapkan kebijakan bebas denda dan tanpa segel bagi pelanggan yang telat membayar. Sehingga air tetap bisa dikonsumsi oleh pelanggan ditengah kesulitan ekonomi ini. (tim)