Desa Wajib Siapkan Ruang Isolasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Pandemi Corona Virusdeases (COVID 19) yang tak kunjung mereda ini, memicu pemerintah menelorkan berbagai keputusan.  Masing-masing kepala daerah, punya cara sendiri untuk menangani dan mengantisipasi wabah ini agar tidak terus menular.

Bupati Buleleng menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: 140/266/SE/DPMD/2020 yang mewajibkan pemerintah desa di Buleleng wajib menyediakan ruang isolasi untuk warga yang baru datang dari luar negeri maupun yang baru pulang dari daerah transmisi lokal di Indonesia.

- Advertisement -

Ada enam point dalam surat edaran itu, pertama Agar para perbekel melakukan isolasi di tempat khusus pada maisng-masing desa terhadap warga masyarakat desa yang baru datang dari luar negeri atau dareah transmisi lokal di Indonesia.

Kedua, tempat isolasi khusus warga di masyarakat desa yang baru datang dari luar negeri atau daerah transmisi lokal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada point satu di atas, dapat memililih gedung sekolah, hotel, vila atau rumah warga yang disewa oleh desa serta fasilitas umum lainnya, yang ada di desa.

Ketiga, pada saat pelaksanaan isolasi di tempat khusus dilakukan pengawasan oleh satgas relawan pencegahan dan penanggulangan COVID 19 tingkat desa, satgas gotong royong pencegahan dan penanggulangan COVID 19 desa adat, dibantu oleh Puskesmas, Babinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Keempat, selama masa isolasi di tempat khusus, warga masyarakat desa yang diisolasi, disediakan logistik yang cukup oleh desa. Kelima, semua proses pengadaan terhadap isolasi, di tempat khusus agar mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan keenam, segala biaya terhadap pelaksanaan kegiatan di atas dibebankan pada APBDes tahun 2020.

- Advertisement -

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjelaskan, penyiapan ruang isolasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID 19. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru datang dari luar negeri dan juga pelaku perjalanan dari Daerah lain diwajibkan mengikuti aturan isolasi ini mengingat dari data provinsi pada tanggal 9 April 2020, dari 12 orang yang terkonformasi positif, sembilan diantaranya merupakan PMI.

“Kita tidak memiliki masalah dengan para PMI. Mereka itu pahlawan devisa. Mungkin secara tidak disengaja terpapar virus. Sehingga ketika dia sampai di desa, kita isolasi lagi selama 14 hari di tempat tersendiri. Ini untuk kesehatan dan keselamatan bersama,” ujarnya Sabtu 11 April 2020.

Menurut Agus Suradnyana, isolasi yang dilakukan di desa dianggap lebih efektif. Mengingat siapapun yang datang baik dari luar negeri maupun dari daerah lain, akan melapor ke Satgas Gotong Royong maupun Satgas Relawan. Sehingga nantinya, siapapun yang datang dan dipantau hingga ke tingkat dusun.

“Mereka yang baru datang ini sehat, tidak ada sakit, ada bidan desa yang memantau. Kalau ada gejala klinis, puskesmas akan mengambil. Kami sudah distribusikan APD ke puskesmas-puskesmas. Sekarang seninya atau cara pemerintah desa saja bagaimana caranya,” tegasnya.

Disisi lain, perkembanganan penanganan COVID 19 di Buleleng, pasien positif yang dirawat di Buleleng masih tetap berjumlah satu orang. Pasien positif yang dirawat di luar Buleleng berjumlah dua orang, masing-masing dirawat di RSUD Bali Mandara Denpasar dan di RSUPTN Udayana Denpasar. Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah masih berjumlah satu orang yaitu PDP 10 yang menjalani perawatan di RSP Giri Emas, Kecamatan Sawan serta sedang menunggu hasil pemeriksaan swab ke-dua. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts