Singaraja, koranbuleleng.com| Rasionalisasi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng juga berdampak pada Dana Desa, sehingga kini dana yang dikelola oleh pemerintah desa mengalami penurunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, penurunan dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) disebabkan beberapa factor. Salah satunya karena adanya rasionalisasi Dana Desa yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Untuk Dana Desa mengalami penurunan sebesar 1,57 persen. Dana Desa yang tadinya sebesar Rp127,19 miliar, terkoreksi sebesar Rp1,99 miliar. Sehingga dana desa yang kini ditransfer ke 129 desa yang ada di Buleleng, sebesar Rp127,19 miliar.
“Karena memang Pemerintah Pusat banyak mengambil kebijakan memperkuat desa. Terkoreksinya hanya 1,57 persen, sehingga tidak berpengarus besar,” ujarnya.
Sementara sumber pemasukan lain yang juga berkurang adalah Dana Bagi Hasil Pajak yang bersumber dari APBD Buleleng. Pasalnya, pendapatan Pemkab Buleleng dari sektor pajak juga mengalami penurunan.
Menurut Suyasa, pajak daerah dalam APBD Buleleng 2020 dipasang sebesar Rp181,4 miliar. Namun dalam pembahasan rasionalisasi anggaran di DPRD Buleleng pada Senin, 20 April 2020 lalu, pajak daerah dipangkas menjadi Rp92,97 miliar. Sehingga pajak daerah yang kini terpasang dalam APBD 2020 hanya sebesar Rp88,42 miliar.
Meski mengalami penurunan, Suyasa optimistis hal itu tak akan mempengaruhi belanja di desa. Baik itu dalam hal kegiatan rutin, padat karya tunai, maupun penanggulangan covid-19. “Turunnya hanya Rp 10 miliar untuk semua desa,”tegasnya. |RM|