Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Via Teleconference

Singaraja, koranbuleleng.com| Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019 oleh Bupati Buleleng digelar dengan cara teleconference, Senin, 27 April 2020.  

Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

- Advertisement -

Namun karena adanya wabah COVID 19, pelaksanaan agenda tersebut akhirnya ditunda dan baru bisa dilaksanakan tadi.  Hal itu juga sesuai dengan regulasi baru yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1723/Otda tentang Perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keteragan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dimana batas akhir penyampaian LKJP Bupati dilaksanakan sampai dengan 30 April 2020.

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Buleleng tahun 2019 di ruang utama gedung DPRD Buleleng diikuti dengan peserta yang terbatas. Dari kalangan DPRD, yang hadir di ruang sidang Paripurna hanya Pimpinan DPRD Buleleng dan para Ketua Komisi. Sementara untuk para anggota lainnya, mengikuti telekonferensi dari ruang komisi masing-masing. Ada pula yang mengikuti dari ruang fraksi.

Kemudian untuk pihak Eksekutif, di ruang sidang hanya dihadiri Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Mereka juga didampingi Sekda Buleleng, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah. Untuk kepala OPD lainnya, mengikuti melalui teleconference di kantor masing-masing. Walaupun demikian, agenda tersebut berlangsung lancar.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, LKPJ merupakan kewajiban yang disampaikan setiap tahun. Menurutnya, LKPJ itu sudah siap sejak bulan Maret lalu. Namun penyampaiannya tertunda, karena ada protokol penanganan COVID 19 yang harus diikuti.

- Advertisement -

Dalam LKPJ Bupati 2019 itu, antara lain dinyatakan, jika pelaksanaan APBD serta pembiayaan Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2019 sudah berjalan sesuai ketentuan yang ada. Pendapatan Daerah yang dirancang Rp2,414 Triliun lebih dapat direalisasikan sebesar Rp2,318 Triliun lebih atau 96,02 %. Walaupun secara umum target kinerja sudah tercapai. Namun Agus Suradnyana mengakui ada beberapa target yang mengalami penurunan.

“Misalnya di bidang pertanian. Cengkih kita kan tadinya tinggi harganya. Tapi tahun lalu drop sekali harganya. Padahal cengkih ini berpengaruh signifikan untuk daerah kita,” ujarnya.

Disisi lain, kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Buleleng menunjukan perkembangan positif. Kedepannya peningkatan kinerja UKM/IKM dan industri kreatif, serta penanganan pasca panen produk pertanian dan perikanan akan ditingkatkan nilai tambah produk komoditi tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, meski tidak hadir di ruang sidang paripurna, anggota DPRD Buleleng tetap hadir secara faktual di gedung DPRD. Mereka juga mengisi lembar absensi kehadiran sidang paripurna. Dari proses teleconference tersebut, tidak ada masalah yang dialami.

Setelah LKPJ disampaikan, Supriatna menyatakan Anggota DPRD akan membedah laporan tersebut dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

“Kami segera jadwalkan agar komisi-komisi di DPRD Buleleng segera mencermati isi LKPJ sesuai bidang kerjanya. Kami akan segera sampaikan rekomendasi pada eksekutif, paling lambat 30 hari sejak LKPJ ini disampaikan pada kami,” ucapnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts