DMI Usulkan 21 Mesjid di Gerokgak Dibuka untuk Ibadah

Ketua Dewan Mesjid Indonesia Kecamatan Gerokgak H.Mulyadi Putra dan Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Buleleng Abdul Karim Abraham |FOTO : EDI TORO|

Singaraja, koranbuleleng.com | Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kecamatan Gerokgak mengusulkan kepada Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Kabupaten Buleleng agar 21 Mesjid di Kecamatan Gerokgak diijinkan melaksanakan kegiatan ibadah Shalat Jumat menuju new normal.

- Advertisement -

Secara resmi, DMI Kecamatan Gerokgak melayangkan usulan tersebut melalui surat secara resmi ditandangani langsung oleh Ketua DMI Kecamatan Gerokgak, Haji Mulyadi Putra. Usulan diserahkan menyusul adanya surat edaran dari Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI)  untuk membuka kembali  masjid di tengah pandemi COVID 19 dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Disisi lain, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID 19.   

Ketua DMI Kecamatan  Gerokgak H. Mulyadi Putra mengatakan, sejumlah dewan mesjid di wilayah Kecamatan Gerokgak sebenarnya sudah mulai mempersiapkan  untuk pelaksanaan peribadahan sholat Jumat.

“Keputusannya nanti akan keluar apakah  boleh diselenggarakan atau tidak sholat Jumat di Masjid, nanti bisa saja ibadah-ibadah lain yang di selengarakan umat lain  seperti gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya bisa diajukan, namun harus tetap pada keputusan GTTP COVID 19 Buleleng,” ujarnya

- Advertisement -

Mulyadi menyatakan jika dijinkan untuk melaksanakan ibadah seperti sedia kala, maka takmir masjid atau pengurus masjid akan melaksanakan  protap kesehatan COVID 19. 

Mulai dari penyediaan fasilitas cuci tangan, hand santiziter pada pintu masuk dan keluar masjid, penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan alat pengukur suhu tubuh (thermogan).

“Nanti itu tugas masing-masing takmir masjid, harus kondisi kesehatannya baik. Kemudian bagi anak-anak, orang tua lanjut usia dengan memiliki riwayat penyakit bawaan sesuai aturan protap kesehatan COVID 19 dilarang melakukan peribadatan di masjid. Karena mengingat mereka rentan tertular” imbuh pria yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng ini

H. Mulyadi Putra menambahkan imbauan jaga jarak juga akan diterapkan secara tegas ketika melkaukan shalat berjamaah dengan memberikan tanda khusus dilantai minimal 1 meter. Kapasitas jemaah harus kurang dari 40-50 % dalam sekali beribadah.  Hal tersebut juga harus di pahami oleh pengurus masjid dan nantinya supaya memberikan pemahaman terhadap jemaah yang mau beribadah.   

  “Jadi kapasitas masjid normal dapat menampung jamaah 100 persen, harus setengahnya atau menjadi  40 hingga 50 persen” pungkasnya    

Sementara itu,  Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Buleleng Abdul Karim Abraham yang mendampingi H. Mulyadi Putra mengatakan akan siap membantu kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan menerapkan protkol kesehtan COVID 19.

“Mengantisipasi terjadinya jumlah Jemaah yang membludak pada saat Sholat Jumat, kami siapkan membantu takmir masjid dalam penerapan protap kesehatan COVID 19,” ujarnya singkat. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts