Singaraja, koranbuleleng.com | Gede Sastrawan (37) pria asal Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat melakukan pencurian perhiasan dan sejumlah uang . Korbannya, Ketut Ardini, seorang penjual sayur, warga desa setempat.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, rupanya pelaku yang sudah resmi berstatus tersangka sudah pernah melakukan pencurian di tempat yang sama. Dia pernah mencuri uang sebesar Rp.20.000.000 pada tahun 2019. Kemudian, Kamis tanggal 28 Mei 2020 mencuri beberapa perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
“Kami melakukan penyelidikan disekitar lokasi kejadian dan pemeriksaaan saksi-saksi. Kemudian ditemukan beberapa alat bukti pendukung yang mengarah pada pelaku,” ujar Kapolsek Banjar, AKP Made Agus Dwi Wirawan
Dwi Wirawan menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut dirumah korban. Barang berupa perhiasan yang dicuri sudah sempat dijual kepada orang lain dan sebagian masih disimpan oleh pelaku. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000 digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor.
“Hasil curiannya yang pertama berupa uang Rp 20 juta sudah sempat dibelikan sepeda motor CBR, barang bukti motor juga kita amankan,” kata Dwi.
Sementara itu, tersangka Gede Sastrawan mengaku, jika barang hasil curiannya tidak langsung dijual. Ia menjualnya setelah di simpan beberapa hari.
“Saya tidak berani langsung menjual. Diamankan dulu sekitar 10 hari kemudian baru dijual. Saya jual Rp 2,5 juta,” ujarnya singkat. |ET|