Pelanggan Tirta Hita Buleleng Dapat Keringanan Tarif

Pelayanan pembayaran tarif air minum di Perumda Tirta Hita Buleleng. Perumda Tirta Hita Buleleng mengeluarkan kebijakan keringana tarif bagi sejumlah pelanggan sesuai dengan ketentuan yang ada. |FOTO : RIKA MAHARDIKA|

Singaraja, koranbuleleng.com| Perumda Tirta Hita Buleleng memutuskan untuk memberikan keringanan atau pembebasan tarif air minum untuk pemakaian 10 meter kubik dan pembebasan biaya abonemen kepada ribuan pelanggan. Keringanan tersebut berlaku selama tiga bulan.

- Advertisement -

Direktur Utama Perumda Tirta Hita Buleleng Made Lestariana menjelaskan sesuai dengan ketentuan WHO dan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi rumah tangga, mereka yang mendapatkan keringanan dan pembebasan itu harus memenuhi beberapa kriteria. Masing-masing yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kemudian pelanggan yang masuk pada kategori golongan sosial 1 dan sosial 2.

Lestariana merinci, untuk pelanggan atau Sambungan Rumah yang masuk dalam DTKS yang merasakan program tersebut berjumlah 2.127 SR. Sementara untuk kategori pelanggan yang masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), adalah pelanggan penerima hibah air minum perkotaan pada tahun 2015 sampai dengan 2019. Kategori yang diberikan adalah kategori pelanggan yang tidak mempunyai sambungan listrik sebanyak 618 SR, dan kategori MBR yang mempunyai sambungan listrik 450 watt sebanyak 1.239 SR.

Kemudian untuk pelanggan kategori golongan sosial 1 dan sosial 2, merupakan pelanggan seperti tempat ibadah dan juga sekolah. Jumlah pelanggan sosial 1 adalah yang sesuai dengan billing system bulan April 2020 adalah 308 SR, sedangkan untuk kategori sosial 2 sebanyak 1.024 SR.

“Total yang mendapatkan program tersebut adalah sebanyak 5.316 SR, dan ini sudah ditetapkan dalam SK Bupati nomor 690 tahun 2020. Ini baru tahap pertama. Bagi pelanggan yang yang katakanlah tercecer bisa melaporkan kepada kami, dan akan kami lakukan verifikasi dan validasi lagi untuk nantinya penetapan tahap ke-dua,” jelas Lestariana di kantornya, Kamis 4 Juni 2020.

- Advertisement -

Lestariana mengatakan, 5.316 pelanggan tersebut nantinya akan mendapatkan program keringanan pembayaran penggunaan air dan bebas beban biaya abonemen. Keringanan pembayaran air diberikan sampai dengan pemakaian sebanyak 10 meter kubik.

Program tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan. Dimana untuk pelanggan di Kantor Cabang akan mendapatkan keringanan sejak penggunaan di Bulan Mei yang dibayarkan Bulan Juni. Sedangkan pelanggan yang di kantor Pusat, akan mendapatkan keringanan sejak Bulan Juni.

“Jadi yang kami bebaskan itu hingga pemakaian air sebanyak 10 meter kubik. Kalau ada pelanggan yang menggunakan lebih dari itu, maka yang dikenakan biaya adalah pemakaian kelebihannya saja,” ujarnya.

Disisi lain, ditengah terjadinya Pandemi COVID 19, Perumda Tirta Hita Buleleng juga melakukan pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran dan pembebasan sanksi penutupan saluran air sementara untuk pelanggan yang tidak membayar lebih dari dua bulan. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts