Disdikpora Buleleng Usulkan 168 Guru Untuk PPG

Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika |FOTO : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengusulkan ratusan guru di Buleleng untuk mengikuti pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2020.

- Advertisement -

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang disiapkan Pemerintah bagi Guru baik berstatus PNS maupun Non PNS untuk mendapat sertifikat pendidik. Dimana sertifikat pendidik ini adalah sertifikasi guru yang memastikan guru memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika menjelaskan, untuk tahun 2020, Buleleng mengusulkan sebanyak 168 guru di Buleleng untuk mengikuti program, PPG dalam jabatan yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali.

Dari jumlah 168 Guru yang diusulkan, rinciannya adalah dua orang guru TK, 97 Guru jenjang Sekolah dasar (SD), dan 69 Guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka yang diusulkan merupakan Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Honor Daerah. sementara khusus untuk guru TK yang diusulkan merupakan guru dari yayasan.

“Karena ini menggunakan dana dari pusat, nanti nama-nama yang kami usulkan itu akan diverifikasi lagi oleh LPMP Bali. Dan hasilnya sampai dengan saat ini belum ada,” jelasnya.

- Advertisement -

Astika menyebut jika program PPG tahun 2020 sepenuhnya akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak menyiapkan dana sharing untuk kegiatan tersebut. Mengingat anggaran yang dibutuhkan terbilang besar. Dimana untuk satu orang peserta membutuhkan biaya Rp7.500.000.

Sementara terkait dengan waktu dan sistem pelaksanaan program PPG tersebut, sampai dengan saat ini belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah Pusat. Sehingga, Kabupaten Buleleng sifatnya hanya menunggu.

“Dari yang sudah-sudah berjalan PPG sebelumnya, selalu memanfaatkan dana pusat. APBD kita untuk saat ini juga tidak memungkinkan melaksanakan sharing anggaran, karena kondisi keuangan dan juga sekarang terjadi pandemi COVID 19,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts